Scroll Untuk Lanjut Membaca

AMPANA, SULTENG, BTN — Penanganan kasus dugaan penelantaran rumah tangga yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) menuai sorotan dari tim kuasa hukum DS selaku terlapor. Mereka menilai proses penanganan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum. 23/10/2026

Atas dasar itu, tim kuasa hukum DS resmi melayangkan surat permohonan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (internal) kepada Kapolres Tojo Una-Una c.q. Kasat Reskrim pada 19 Oktober 2026.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/99/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng/Res Touna, yang dilaporkan oleh HN pada 9 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Advokat Nasrun, S.H., selaku kuasa hukum terlapor dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NASRUN, S.H., CLOA, C. Neg, CPM & Sejawat, menyatakan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif sejak awal proses penyelidikan, termasuk dalam memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti pendukung.

“Proses hukum ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun enam bulan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan status hukum terhadap klien kami. Penundaan yang berlarut-larut ini jelas merugikan hak konstitusional, harkat, serta martabat klien kami akibat status hukum yang terus menggantung,” tegas Nasrun dalam keterangannya di Ampana, Kamis (22/10/2026).

Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kepastian Hukum

Melalui surat bernomor 08/KH/-NR/X/2026, tim kuasa hukum meminta penyelidik atau penyidik Polres Tojo Una-Una segera melaksanakan gelar perkara khusus.

Permohonan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, bertujuan mendorong penanganan perkara yang objektif, transparan, serta sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Nasrun berharap gelar perkara khusus dapat menjadi ruang evaluasi untuk menilai secara objektif apakah unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.

“Kami mendorong penyelidik atau penyidik untuk mengambil keputusan hukum yang pasti. Apabila memang tidak terbukti, tentu demi hukum prosesnya harus dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku dan diberikan kejelasan melalui mekanisme administrasi penyidikan. Begitu pun sebaliknya, apabila cukup bukti, silakan dilanjutkan agar kami dapat menyiapkan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian atas penanganan perkara penting agar hak-hak semua pihak tetap terlindungi dan proses hukum tidak menimbulkan ketidakjelasan berkepanjangan.

Surat Ditembuskan hingga Mabes Polri

Tidak hanya ditujukan kepada jajaran Polres Tojo Una-Una, surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat pengawasan internal kepolisian di tingkat Polda Sulawesi Tengah hingga Mabes Polri.

Adapun pihak-pihak yang menerima tembusan surat tersebut antara lain:

– Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Irwasum Polri di Jakarta.
– Kapolda Sulawesi Tengah, Kabid Propam, Dirreskrimum, Kabag Wassidik, dan Irwasda Polda Sulawesi Tengah di Palu.
– Kasi Propam dan Kasiwas Polres Tojo Una-Una di Ampana.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meminta perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang dipersoalkan oleh pihak terlapor.

Tim kuasa hukum berharap Kapolres Tojo Una-Una bersama Kasat Reskrim dapat segera menanggapi permohonan gelar perkara khusus tersebut, sehingga proses penanganan perkara memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, naskah ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum terlapor. Tanggapan dari Polres Tojo Una-Una maupun pihak pelapor belum tercantum dalam keterangan yang tersedia. Ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Pewarta: Ahmad Tuliabu