ACEH SINGKIL, BTN — Ketua DPC. LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia KPK-RI Dedi Sumanto Dan Beberapa Wartawan. Pertanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp1,7 Miliar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK-RI,Aceh Singkil, Dedi Sumanto, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada Kamis (22/10/2026).
Kedatangannya disambut baik oleh pihak kejaksaan dan sejumlah wartawan. Dalam kesempatan tersebut, Dedi Sumanto mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah dengan nilai anggaran mencapai Rp1,7 miliar.
Pertanyaan tersebut disampaikan menyusul langkah pihak kejaksaan yang baru-baru ini melakukan penggeledahan dokumen di Dinas Pendidikan Aceh Singkil terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan tersebut.
Kasi I Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rahman, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan saat ini berada dalam proses penyidikan.
“Sejauh ini, ada sebanyak 60 orang telah kami periksa. Kami juga masih menunggu data-data tambahan untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Rahman.
Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan belum dapat menetapkan tersangka karena masih membutuhkan proses dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami belum dapat memutuskan siapa yang akan menjadi tersangka karena semuanya membutuhkan proses. Namun, kasus ini terus berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC KPK-RI, Dedi Sumanto, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar menangani dugaan kasus korupsi tersebut secara serius hingga tuntas tanpa tebang pilih .
Menurut Dedi, masyarakat menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Kami mendesak pihak kejaksaan agar kasus dugaan korupsi ini tidak berhenti begitu saja. Keterbukaan informasi publik sangat dinantikan masyarakat agar perkembangan penanganan perkara ini dapat diketahui secara jelas,” ujar Dedi Sumanto.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan pihak kejaksaan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka yang diumumkan.
Masyarakat pun berharap agar penanganan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar tersebut dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.tutup dedi
(JMR)






