SBD, BTN — Estetika sejatinya adalah nilai keindahan dan kepekaan rasa yang ditangkap oleh pancaindra—baik yang dipancarkan oleh alam, karya seni, maupun dinamika kehidupan sehari-hari. Nilai inilah yang memancar dari Pesisir Pantai Mananga Aba di Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), di mana hamparan pasir putih, bisikan ombak yang tenang, serta pesona matahari terbenam menyatu menjadi anugerah keindahan yang tak ternilai. 23/10/2026
Namun, di balik upaya penataan ruang dan geliat investasi yang kian marak, terselip polemik yang patut menjadi cerminan bersama. Langkah penataan yang seharusnya mendatangkan keberlanjutan dan kemanfaatan jangka panjang, justru berisiko mengancam kelestarian alam serta aksesibilitas ruang publik bagi anak cucu bangsa di masa depan.
Sekilas, persoalan yang mengemuka di Pesisir Mananga Aba—seperti pembangunan tanggul dan dermaga oleh Hotel Mario milik Pak Alo—tampak seperti riak kecil. Publik mungkin melihatnya sekadar urusan penimbunan tanggul sepanjang beberapa meter atau pembuatan dermaga berskala terbatas.
Kendati demikian, persoalan ini akan menjadi preseden yang sangat berbahaya jika dibiarkan tanpa evaluasi yang kritis dan objektif. Jika hari ini pantai publik ditimbun seluas 10 meter, bukan tidak mungkin di masa mendatang puluhan bahkan ratusan meter ruang pesisir akan tergerus dan beralih fungsi menjadi area privat yang tertutup bagi masyarakat lokal.
Bayangkan jika praktik reklamasi dan pembangunan benteng beton tanpa verifikasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan sempadan pantai ini dibiarkan menjamur. Sepanjang bentangan pesisir Sumba Barat Daya, mulai dari Mananga Aba hingga Pantai Mbawana, bisa dipenuhi oleh pembangunan liar yang berpotensi merusak lanskap alami pulau ini.
Jika kepekaan dan daya kritis kita tumpul hari ini, generasi mendatanglah yang akan menanggung dampaknya. Keindahan alam yang hari ini dapat kita nikmati secara bebas berisiko hilang, berganti dengan dinding-dinding beton yang menutup ruang gerak nelayan lokal dan mengkomersialkan aset publik demi kepentingan segelintir pihak semata.
Pada dasarnya, seluruh elemen masyarakat menyambut baik kehadiran investor yang berniat menata dan memajukan potensi wisata daerah. Masuknya investasi jelas membuka peluang kerja, menggerakkan roda ekonomi lokal, dan memberikan angin segar bagi masa depan generasi muda di Sumba Barat Daya.
Meski demikian, rasa optimisme itu kerap berganti menjadi kekecewaan ketika proses penataan di lapangan justru memicu polemik hukum dan lingkungan. Penataan kawasan pariwisata idealnya tidak dilakukan secara serampangan, melainkan wajib berjalan tegak lurus di atas koridor aturan yang berlaku.
Setiap bentuk pembangunan harus berada di bawah garis komando prosedur resmi yang melibatkan dinas dan regulasi terkait. Mulai dari Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga kesesuaian dengan RTRW Kabupaten SBD—semuanya wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum fisik bangunan berdiri.
Demi kemajuan wilayah dan keberlanjutan hak anak cucu kita, polemik di Pantai Mananga Aba harus segera diperjelas dan diselesaikan secara bijaksana. Pemerintah Kabupaten SBD dituntut untuk bersikap tegas melalui verifikasi lapangan yang transparan; jika terbukti melanggar batas sempadan pantai 100 meter serta belum mengantongi KKPRL dan AMDAL, tindakan penertiban maupun pembinaan yang terukur harus segera ditegakkan.
Di sisi lain, para pelaku usaha pariwisata seperti Mario Hotel/Pak Alo diharapkan dapat menjadi teladan dalam berinvestasi dengan menjunjung tinggi ketaatan hukum, menghormati hak-hak nelayan, serta menjaga kelestarian alam. Bersamaan dengan itu, masyarakat awam dipanggil untuk terus memberikan kritik yang konstruktif agar keindahan Mananga Aba yang kita rasakan hari ini tetap dapat dirasakan dan dinikmati oleh generasi penerus hingga puluhan tahun mendatang.






