BOALEMO – BTN 10/02/2026-Praktik pengerusakan hutan di kawasan Hutan Sapa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang diduga kuat sebagai pertambangan emas ilegal ini memicu kekhawatiran karena lokasinya yang bersinggungan langsung dengan permukiman warga di Desa Saritani, Wonosari.
Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal ini mencuat setelah tim investigasi lapangan yang dipimpin oleh Rivandi melakukan penelusuran mendalam di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pengecekan fisik di lapangan, Rivandi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang disinyalir kuat menjadi motor penggerak di balik pengerusakan hutan tersebut.
“Dari penelusuran kami, ditemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan sumber daya emas di perut bumi Hutan Sapa secara ilegal. Kami juga telah menghimpun informasi mengenai siapa saja yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas yang merusak ekosistem ini,” ujar Rivandi kepada media.
Dalam keterangan resminya, Rivandi menyebutkan beberapa inisial nama yang kerap muncul dalam temuan lapangan, yakni E, HR, HN, H, dan H. Mereka diduga memiliki peran sentral dalam mengoordinasi aktivitas pengerusakan di wilayah hutan tersebut.
Meskipun telah mengantongi nama-nama terduga, Rivandi menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan saat ini sedang memperkuat bukti-bukti autentik.
“Kami sedang melengkapi data pendukung dan dokumen lapangan agar semuanya terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Rivandi menegaskan bahwa masalah ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitar. Dampak ekologis dari tambang ilegal, seperti potensi banjir bandang dan longsor, menjadi alasan utama mengapa kasus ini harus diusut tuntas.
“Isu lingkungan hidup adalah persoalan serius yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Setelah seluruh data rampung, kami tidak akan segan untuk segera menempuh langkah hukum formal,” tegas Rivandi menutup pernyataan.
Irfan






