BINTAN – BTN 13/05/2026-Praktik pertambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Bintan kini berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Kepulauan Riau, Encek Taufik, yang menyoroti lemahnya supremasi hukum di wilayah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Encek Taufik melontarkan kritik pedas terhadap jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Bintan yang dinilai kehilangan taring dalam melakukan pengawasan. Ia menyebut keberadaan tambang-tambang tersebut merupakan bentuk nyata dari kegagalan otoritas dalam menjaga sumber daya alam dari tangan para oknum tak bertanggung jawab.

​Menurut Encek, maraknya aktivitas pengerukan pasir tanpa legalitas di sejumlah titik di Bintan sudah menjadi rahasia umum yang kasat mata. Namun, ironisnya, operasional alat berat dan hilir mudik armada pengangkut seolah-olah mendapatkan legitimasi tak tertulis karena tetap berjalan tanpa ada tindakan represif.

​“Ini menjadi pertanyaan besar dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang beroperasi secara terang-terangan tidak tersentuh hukum, sementara aparat seakan memilih untuk menutup mata,” tegas Encek Taufik dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

​Ketua DPD LSM KPK-RI ini menilai, jika fungsi kontrol dan pengawasan dari APH berjalan maksimal, mustahil aktivitas merugikan tersebut bisa tumbuh subur. Ia khawatir, sikap pasif aparat akan menggiring opini publik pada asumsi adanya pembiaran yang terstruktur demi kepentingan sepihak.

​“Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa ada oknum yang sengaja ‘bermain’ di balik layar atau melakukan pembiaran yang disengaja. Jika pengawasan mati, maka hukum di Bintan sedang berada di titik nadir,” lanjutnya dengan nada bicara yang meninggi.

​Encek mengingatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib tunduk pada regulasi yang ketat. Praktik ilegal ini secara jelas menabrak aturan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar tata kelola mineral dan batu bara yang sah.

​Dampak dari pembiaran ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekosistem. Penambangan pasir ilegal yang tidak terkontrol secara teknis berpotensi besar memicu abrasi parah dan kerusakan lingkungan permanen di Kabupaten Bintan.

​Lebih jauh, Encek menyoroti aspek kerugian negara yang timbul akibat hilangnya potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Ia menilai para pelaku tambang ilegal ini hanya mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian alam di masa depan.

​“Lingkungan kita hancur, masyarakat menanggung risikonya, dan negara dirugikan secara finansial. Namun, aktivitas itu tetap melenggang tanpa hambatan. Ini adalah ironi penegakan hukum yang sangat memilukan bagi daerah kita,” tuturnya tajam.

​Secara kelembagaan, DPD LSM KPK-RI Kepri mendesak Kapolres Bintan beserta jajarannya untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta adanya operasi penertiban besar-besaran tanpa pandang bulu terhadap seluruh titik tambang yang tidak memiliki dokumen resmi di wilayah hukum Bintan.

​Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait tidak boleh bersembunyi di balik alasan administratif. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar penindakan hukum tidak hanya bersifat seremonial, namun memberikan efek jera yang nyata bagi para koordinator tambang tersebut.

​“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika memang terbukti ilegal, hentikan operasionalnya dan proses secara pidana semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan apa pun,” tutup Encek Taufik mengakhiri pernyataannya.

Siska