BANGGAI KEPULAUAN – BTN 01/04/2026-Aroma kesewenang-wenangan tercium menyengat dari balik dinding Kantor Desa Olusi, Kabupaten Banggai Kepulauan. Seorang perangkat desa yang tengah bertaruh nyawa melawan penyakit kronis, justru dihantam tekanan psikologis bertubi-tubi untuk menanggalkan jabatannya. Ironisnya, pucuk pimpinan tertinggi di desa tersebut seolah “cuci tangan” dan membiarkan bawahannya bertindak melampaui kewenangan hukum.
Kasus memilukan ini menimpa Lisnawati. Sejak Februari 2026, ia harus menjalani pengobatan medis intensif di Manado demi kesembuhannya. Berdasarkan tumpukan bukti medis dari RSUP Kandou, ia didiagnosis menderita perlemakan hati yang membutuhkan perawatan serius. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan moril dari rekan kerja, Lisnawati justru “dihakimi” dengan narasi kejam. dianggap makan gaji buta.
Penelusuran tim redaksi mengungkap adanya pesan singkat bernada intimidasi dari oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Olusi. Tanpa nurani, oknum tersebut mendesak korban untuk segera “menentukan sikap” alias mundur, dengan dalih beban kerja rekan sejawat yang menumpuk.
“Kasian teman-teman lain so mengeluh lantaran ibu so tidak masuk-masuk kantor baru terima gaji full. Saya sarankan lebih baik tentukan sikap saja,” tulis Sekdes dalam pesan yang kini menjadi bukti arogansi birokrasi desa.
Pernyataan Sekdes tersebut dinilai publik sebagai tindakan gegabah yang menabrak aturan main tata kelola desa. Sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017, perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan. Memaksa seseorang mundur sebelum batas waktu tersebut,apalagi dalam kondisi sakit dengan bukti medis sah,adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Sorotan tajam pun mengarah kepada Kepala Desa Olusi. Sebagai pimpinan, Kades terkesan “mandul” dalam menegur bawahannya yang bertindak di luar wewenang. Padahal, pihak keluarga korban telah menyerahkan bukti fisik mulai dari hasil laboratorium hingga rujukan RS Clear Medika.
”Ada apa dengan Pemerintah Desa Olusi? Apakah aturan negara sudah digantikan oleh selera pribadi sang Sekretaris Desa? Jika pimpinan hanya diam, maka ia secara tidak langsung mengamini praktik intimidasi ini,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik daerah.
Memaksa orang sakit untuk berhenti bekerja di saat mereka sangat membutuhkan jaminan kesehatan adalah potret buram birokrasi tingkat desa. Jika tindakan intimidatif ini dibiarkan tanpa sanksi, maka profesionalisme perangkat desa di Banggai Kepulauan berada dalam ancaman serius “rezim rasa suka dan tidak suka.”
Kini, publik menunggu nyali Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangkep. Apakah mereka akan tetap diam melihat hukum diinjak-injak oleh arogansi jabatan, atau segera turun tangan membersihkan “borok” administrasi di Desa Olusi?
Lisnawati menegaskan akan segera kembali bertugas setelah dinyatakan pulih oleh tim medis. Sebuah tamparan keras bagi mereka yang mencoba “mengubur” kariernya di tengah perjuangan melawan sakit.
Jein






