BUKIT MULYA, BTN 30 JUNI 2026 — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai didesak segera mengambil tindakan tegas berupa evaluasi total hingga pencopotan jabatan Kepala Sekolah SDN Banpres Bantayan 2, Desa Bukit Mulya, Kecamatan Luwuk Timur. Desakan ini mencuat setelah pihak sekolah dinilai melakukan langkah arogan dan tidak proporsional dengan menyeret insiden perusakan fasilitas kelas oleh murid di bawah umur ke ranah hukum pemerintah desa. Tindakan defensif berlebihan ini sengaja digulirkan di tengah terbongkarnya borok kelalaian fatal terkait sistem keamanan internal sekolah yang selama ini dibiarkan telantar.
Persoalan tersebut memicu kegaduhan publik menyusul beredarnya Surat Undangan dari Pemerintah Desa Bukit Mulya Nomor: 141/28/Ds-BM/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Iswanto Binga. Surat panggilan yang menggelar sidang di Balai Desa Bukit Mulya tersebut diterbitkan hanya untuk menindaklanjuti laporan resmi dari Pimpinan SDN Banpres Bantayan 2 terkait pengrusakan sebagian fasilitas ruang kelas. Langkah formalitas yang kaku ini langsung menuai kritik pedas karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terselubung terhadap anak didik sendiri.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun, peristiwa perusakan tersebut sejatinya terjadi secara spontan pada hari libur sekolah. Sejumlah murid yang masih duduk di bangku kelas 1 dan kelas 4 masuk ke dalam ruang kelas 6 untuk bermain “sekolah-sekolahan”, yang kemudian berujung pada rusaknya sarana belajar berupa pemotongan 6 unit bangku dan 1 unit meja belajar. Alih-alih diselesaikan lewat bimbingan konseling dan pendekatan pedagogis, kepala sekolah justru memilih jalur birokrasi desa yang dinilai memberikan tekanan psikologis berat bagi anak di bawah umur.
Ironisnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan justru sengaja dimentahkan oleh pihak sekolah sejak awal. Menanggapi kekhilafan sang anak, orang tua murid yang bersangkutan—yang juga merupakan salah satu tenaga pendidik aktif di SDN Banpres Bantayan 2—telah menunjukkan iktikad baik dan tanggung jawab moral yang sangat tinggi. Melalui grup komunikasi resmi sekolah, orang tua secara terbuka menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan penuh untuk mengganti seluruh kerugian material sarana yang rusak dalam kesempatan pertama, namun ditolak mentah-mentah oleh kepala sekolah yang bersikeras membawa urusan ini ke balai desa.
Sikap kaku kepala sekolah yang menolak ganti rugi dan memilih memperpanjang masalah ke tingkat eksternal ini dinilai sebagai tindakan defensif birokrasi untuk menutupi kesalahan sendiri. Langkah tersebut memicu polemik luas dan keberatan dari kalangan orang tua murid lainnya, yang menganggap tindakan kepala sekolah tidak mencerminkan prinsip perlindungan anak. Alih-alih membina, sekolah justru dituding memberikan tekanan mental yang tidak semestinya menimpa murid sekolah dasar, yang berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan bagi masa depan anak.
Polemik ini pun langsung memantik respons tegas dari Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu, yang angkat bicara mengkritisi tajam langkah eksternal yang diambil pihak sekolah. Menurut Camat, masalah ini seharusnya sudah selesai tanpa perlu melibatkan pihak luar yang memperkeruh suasana. “Kalau sudah ada pengakuan dari pihak orang tua, saya kira sudah selesai internal antara pihak sekolah, komite, dengan orang tua. Jadi tidak perlu penanganan eksternal,” tegas Adnan, menyayangkan sikap kepala sekolah yang dinilai gagal paham dalam manajemen konflik internal.
Di balik langkah hukum yang ngotot ditempuh Kepala Sekolah, skandal ini justru membuka kotak pandora terkait kelalaian manajemen sekolah yang sangat mendasar. Fakta mengejutkan terungkap di mana seluruh pintu ruang kelas dari kelas 1 hingga kelas 6 ternyata tidak dilengkapi dengan kunci pengaman sama sekali. Ketiadaan fasilitas penguncian ini dinilai sebagai bentuk pembiaran dan kelalaian pengawasan yang fatal dari kepala sekolah, karena membiarkan aset negara terbuka bebas dan dapat diakses oleh siapa saja tanpa kendali pada hari libur.
Kondisi lingkungan sekolah yang compang-camping tersebut diperparah dengan ambruknya sistem pengamanan melekat di lingkungan SDN Banpres Bantayan 2. Petugas penjaga sekolah dilaporkan kerap tidak berada di lokasi saat hari libur untuk menjalankan tugas kedinasan secara penuh waktu. Absennya pengawasan prasarana ini menjadi bukti otentik lemahnya fungsi kontrol manajerial kepala sekolah dalam mengoordinasikan jajaran staf di bawahnya, sehingga wajar jika publik mempertanyakan ke mana saja kepala sekolah selama ini memimpin institusi tersebut.
Kegagalan fatal dalam menyediakan kunci kelas dan memastikan kehadiran penjaga sekolah ini memicu pertanyaan kritis terkait implementasi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sesuai regulasi, Dana BOS memiliki komponen wajib yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah serta administrasi keamanan lingkungan belajar demi mencegah terjadinya kerugian aset negara. Jika kunci pintu saja tidak mampu dibeli, publik patut mencurigai adanya tata kelola Dana BOS yang tidak beres di bawah kepemimpinan kepala sekolah saat ini.
Dari perspektif hukum administrasi negara, pembiaran sarana publik tanpa pengamanan yang memadai berpotensi kuat melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang kepala sekolah memiliki kewajiban hukum melekat untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah dengan penuh tanggung jawab. Kelalaian fatal terhadap tugas kedinasan yang mengakibatkan kerusakan aset negara ini seharusnya membuat kepala sekolah tersebut diperiksa secara disiplin, bukan malah melempar kesalahan kepada anak-anak kecil.
Selain melanggar aturan disiplin ASN, kondisi lingkungan sekolah yang tidak aman ini jelas-jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut mengamanatkan secara tegas bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan serta secara aktif menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar bagi seluruh warga sekolah. Kegagalan SDN Banpres Bantayan 2 dalam menjamin keamanan fasilitas membuktikan bahwa kepala sekolah telah gagal total mengemban amanat undang-undang tersebut.
Sorotan tajam pun merembet ke jajaran atas Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai yang kini dipaksa bergerak cepat demi meredam polemik agar tidak semakin liar. Sekretaris Dinas Pendidikan langsung merespons laporan ini dengan menginstruksikan jajaran teknis untuk segera turun tangan. “Saya sudah teruskan ke Pak Kabid SD, terima kasih informasinya,” ujar Sekdis Pendidikan saat dikonfirmasi. Langkah cepat juga diambil oleh Kabid Dana BOS, Hendrik, yang memastikan laporan penyalahgunaan fungsi anggaran dan konflik ini telah sampai ke meja pimpinan operasional. “Iya Pak, saya sudah lanjutkan ke Pak Kabid Ichwan Amatahir informasinya,” ungkap Hendrik.
Kini, bola panas berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai dan Koordinator Wilayah Pendidikan (Kordik) Kecamatan Luwuk Timur yang juga dinilai kecolongan dalam fungsi supervisi berkala. Dinas Pendidikan didesak tidak mandul dan segera mengambil langkah konkret berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Sekolah SDN Banpres Bantayan 2 yang dinilai anti-kritik dan minim pendekatan humanis. Langkah tegas ini dinilai sangat mendesak demi memulihkan kondusivitas psikologis para murid, menegakkan tata kelola Dana BOS yang transparan, serta mengembalikan marwah institusi pendidikan yang humanis di Kecamatan Luwuk Timur.
Pimpinan Redaksi






