Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA TIMUR, BTN – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur resmi mengesahkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026. Langkah regulatif ini digadang-gadang sebagai jawaban atas mendesaknya kebutuhan sistem perlindungan yang responsif bagi korban kekerasan. 22/07/2026

​Kehadiran payung hukum ini disambut positif sebagai bentuk kepedulian awal pemerintah daerah terhadap tingginya kasus kekerasan berbasis gender dan anak. Namun, publik menegaskan bahwa penerbitan Perbup baru sebatas fondasi formal yang belum menyelesaikan akar persoalan di lapangan.

​Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Tamu Ama, S.Sos., menjelaskan bahwa UPTD PPA dirancang untuk memperkuat tata kelola layanan secara menyeluruh. Lembaga ini bertugas mengintegrasikan penanganan, penanganan trauma (recovery), pendampingan hukum, hingga rehabilitasi sosial bagi para korban.

​Selain penanganan internal, UPTD PPA juga difungsikan sebagai pendorong akselerasi koordinasi lintas sektor. Penanganan kasus akan melibatkan jaringan terpadu mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), tim medis kesehatan, pekerja sosial profesional, hingga lembaga pendamping independen.

​Kendati demikian, tantangan terbesar kini bergeser pada tingkat eksekusi operasional. Masyarakat menilai bahwa keberadaan UPTD PPA tidak boleh mandek pada tataran administratif atau seremoni peluncuran semata, melainkan harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan SDM yang mumpuni.

​Harapan utama publik bertumpu pada kemudahan akses aduan yang transparan, respons cepat tanggap (quick response) saat menerima laporan, serta jaminan keamanan penuh bagi korban dan saksi. Tanpa indikator kinerja yang jelas, kelembagaan baru ini berisiko menjadi sekadar formalitas birokrasi.

​Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumba Timur masih menjadi fenomena gunung es yang membutuhkan penanganan luar biasa. Fleksibilitas dan kepedulian para petugas di lapangan akan menjadi penentu utama apakah korban merasa terlindungi atau justru enggan melapor.

​Ukuran keberhasilan UPTD PPA ke depan tidak akan dinilai dari megahnya regulasi, melainkan dari sejauh mana lembaga ini mampu memberikan rasa aman dan keadilan yang substantif. Transparansi proses hukum serta pemulihan psikologis korban menjadi tolok ukur yang tidak bisa ditawar.

​Tuntutan kini mengarah pada komitmen Pemkab Sumba Timur untuk mengalokasikan anggaran, fasilitas, dan tenaga ahli yang proporsional. Kehadiran UPTD PPA harus dibuktikan lewat kinerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi penuh pada perlindungan korban.

​Langkah pengesahan Perbup No. 24 Tahun 2026 ini hendaknya menjadi titik balik perubahan nyata di Sumba Timur. Publik akan terus mengawal dan menagih bukti konkret agar setiap perempuan dan anak mendapatkan hak atas rasa aman serta keadilan yang selayaknya.

 

Piter Kabiro, Sumba Timur.