BULAGI UTARA –Bangkep Sulteng 15/02/2026- Praktik lancung pengelolaan anggaran di SMP Negeri 2 Bulagi Utara kini memasuki babak baru. Aroma tak sedap dugaan korupsi semakin menyengat setelah terungkapnya dugaan “sunat” honor guru serta manipulasi dana operasional sekolah yang melibatkan Kepala Sekolah berinisial EK.
Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya praktik culas dalam pengelolaan dana operasional internet. Pada kuitansi, operator sekolah diminta menandatangani nominal Rp720.000,-, namun faktanya uang yang diserahkan hanya Rp600.000,
Ironisnya, dari angka yang sudah dipotong tersebut, oknum Kepsek EK diduga masih meminta “jatah” sebesar Rp300.000,-. Praktik “bagi dua” ini menyebabkan operator hanya menerima bersih Rp300.000,- per tahap. Menurut pengakuan sumber internal, praktik ini disinyalir sudah menjadi “tradisi” menahun.
Tak hanya dana operator, nasib guru honorer di sekolah tersebut pun memprihatinkan. Muncul dugaan manipulasi kuitansi di mana guru diminta menandatangani nilai jutaan rupiah, namun hanya menerima Rp50.000,-.
Seorang guru honorer membantah keras dalih pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa sejak mengabdi dua tahun lalu, setiap dana BOS cair, ia hanya menerima Rp50.000,Bahkan, guru lain yang mengabdi sejak Januari 2024 hingga awal 2026 mengaku total hanya pernah menerima Rp150.000,- selama masa pengabdiannya.
Menanggapi pemberitaan, Kepala Sekolah EK didampingi Bendahara Sekolah memberikan klarifikasi saat ditemui di kediamannya, Minggu (15/02/2026). EK berdalih tidak bermaksud mengabaikan konfirmasi media melalui WhatsApp, melainkan sedang fokus merawat orang tuanya yang sakit.
Terkait uang Rp50.000,- tersebut, Bendahara Sekolah berdalih bahwa nominal itu bukanlah honor, melainkan sekedar “uang bensin”.
”Masalah honor nanti dibayarkan sesuai tahap dan akan dihitung berdasarkan jam masuk guru tenaga honorer tersebut. Uangnya masih ada di tangan bendahara,” klaim sang Bendahara yang diamini oleh EK.
Mengenai pemotongan dana pulsa operator, Kepsek EK mengakui adanya pembagian tersebut dengan alasan ia juga menggunakan pulsa untuk keperluan sekolah, sehingga ia mengambil jatah Rp300.000,
Sikap sekolah yang baru memberikan penjelasan setelah didatangi langsung, serta adanya pengakuan pemotongan dana secara sadar, memicu desakan publik. Sebagai pejabat publik yang mengelola dana negara (BOS/APBD), EK wajib menjunjung tinggi transparansi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Redaksi mendesak,Dinas Pendidikan Banggai Kepulauan untuk mengevaluasi kinerja Kepsek SMPN 2 Bulagi Utara.
Inspektorat untuk segera melakukan Audit Investigatif mendadak guna memeriksa aliran dana BOS.
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil EK dan Bendahara terkait dugaan manipulasi kuitansi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dunia pendidikan tidak butuh pemimpin yang berani menandatangani kuitansi besar namun “alergi” saat dimintai pertanggungjawaban. Hukum harus ditegakkan demi menjaga marwah pendidikan di Bulagi Utara!
Jein






