BANGGAI KEPULAUAN – BTN 13/06/2026-Aroma tak sedap kembali menyeruak dari sektor perizinan pertambangan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Tanpa pernah terdengar ada riak sosialisasi atau pelibatan masyarakat lokal, dua Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu gamping di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, kedapatan telah bersalin rupa menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi/operasi produksi di data Portal Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Kenaikan status yang terkesan “senyap dan kilat” ini langsung memicu dugaan adanya praktik lancung di balik layar perizinan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan penelusuran mendalam dan investigasi di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan yang mengindikasikan adanya prosedur yang sengaja ditabrak. Sejumlah tokoh kunci dan otoritas pemerintahan di tingkat desa hingga kecamatan mengaku sama sekali tidak tahu-menahu mengenai proses amdal, penyusunan dokumen lingkungan, maupun rekomendasi wilayah yang menjadi syarat mutlak terbitnya IUP. Jika seluruh otoritas lokal mengaku dikangkangi, muncul dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen administratif demi memuluskan syahwat investasi tersebut.

​Mantan Kepala Desa Kambani, Jalil Mangalia, dengan tegas menyatakan bahwa selama masa jabatannya, dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi hukum apa pun terkait aktivitas tambang tersebut. “Dari saya pribadi, saya tidak pernah merekomendasikan atau memproses administrasi apa pun untuk korporasi tersebut,” ujar Jalil dengan nada heran saat dikonfirmasi tim investigasi, menegaskan adanya kejanggalan sejak awal proses.

​Setali tiga uang, aparatur Desa Kambani yang diwakili oleh Amir Sabu juga menyatakan kebingungan yang sama. Menurutnya, mekanisme pembahasan dokumen lingkungan hidup atau tata ruang tidak pernah menyentuh meja pemerintahan desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Setahu kami, belum pernah ada pihak desa maupun BPD yang dikirim untuk membahas dokumen apa pun terkait batu gamping ini,” tegas Amir, mematahkan klaim kelayakan lingkungan yang mungkin dikantongi perusahaan.

​Sikap skeptis dan penolakan juga datang dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kambani yang saat ini menjabat, Rahmat Taen. Ia memastikan bahwa dalam lembaran arsip daerah maupun agenda kerja teranyar, desa tidak pernah memfasilitasi korporasi tambang tersebut. “Kami di pemerintahan desa saat ini belum pernah memproses apa pun terkait kenaikan status perizinan tersebut,” ungkap Rahmat, memperkuat sinyal bahwa ada “tangan gaib” yang melompati hierarki birokrasi pemerintahan desa.

​Keterkejutan ini meluas hingga ke tingkat birokrasi kecamatan, di mana Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Buko Selatan, Syahrini, mengaku geram sekaligus kaget dengan munculnya status IUP yang tiba-tiba aktif di portal Kementerian ESDM tersebut. “Kami saja baru tahu informasi ini dan cukup kaget. Pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan, dan kami belum pernah memproses apa-apa untuk wilayah Kambani,” tuturnya retoris, menggambarkan betapa lemahnya koordinasi horizontal di internal birokrasi.

​Berdasarkan data yang dihimpun dari Portal Dirjen Minerba, dua entitas korporasi yang kini tengah menjadi sorotan tajam publik adalah PT Gamping Sejahtera Mandiri dan PT Prima Tambang Semesta. Kedua perusahaan ini dituding bergerak laksana “hantu”—tak terlihat wujud sosialisasinya di tengah masyarakat adat Kambani, namun secara ajaib administrasi hukumnya kokoh berdiri di ibu kota, sebuah ironi nyata di balik klaim investasi yang katanya menyejahterakan daerah.

​Secara regulasi, pengurusan IUP menuntut adanya transparansi dan penyerapan aspirasi masyarakat melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Jika dokumen lingkungan ini terbukti dimanipulasi tanpa melibatkan warga dan pemerintah setempat, maka penyelenggara negara dan oknum korporasi dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat atau Dokumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun karena telah menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli untuk menerbitkan izin.

​Lebih jauh lagi, jika ada keterlibatan pejabat publik atau penyelenggara negara yang dengan sengaja meloloskan izin cacat prosedur ini demi keuntungan pribadi atau korporasi, tindakan tersebut masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dibidik dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

​Tak hanya itu, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) juga mengancam keras praktik perizinan bodong. Berdasarkan Pasal 165 UU Minerba, setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar, sebuah sanksi tegas bagi pejabat yang nekat bermain api.

​Atas dasar temuan tersebut, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan izin tambang ini. Kami meminta dengan tegas agar kedua lembaga penegak hukum tersebut mengambil tindakan nyata, melakukan pengusutan tuntas, dan segera menyeret semua oknum, baik dari unsur birokrasi maupun korporasi, yang terlibat dalam konspirasi perizinan yang disinyalir cacat hukum ini.

​Guna mengurai benang kusut ini, upaya konfirmasi langsung diarahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai Kepulauan, Edison Moligay. “Pak Kadis PTSP @Edison Moligay Bangkep,belum ada tanggapan sama sekali. Masyarakat membutuhkan kejelasan, apakah daerah kecolongan atau justru ada oknum yang sengaja membuka pintu bagi mafia perizinan?” tuntut perwakilan tim investigasi menyuarakan kegelisahan publik.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas PTSP Banggai Kepulauan serta perwakilan PT Gamping Sejahtera Mandiri dan PT Prima Tambang Semesta demi menjaga asas keberimbangan berita. Kepastian hukum dan transparansi mutlak diperlukan, sebab jika izin ini terbukti cacat hukum dan menabrak regulasi sejak dalam kandungan administrasi, maka operasi tambang tersebut sudah sepatutnya dibatalkan demi hukum sebelum kerugian ekologis dan sosial yang lebih besar melanda Buko Selatan.

Redaksi