JAKARTA, BTN – 13/07/2026, Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Nusantara melayangkan desakan keras kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengusut tuntas sengkarut penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial RI. Gerakan ini mencuat setelah relawan mengendus adanya indikasi ketidakberesan pada realisasi anggaran bernilai fantastis pada tahun anggaran 2025.
Ketua RAMBO Nusantara, Ali Sopyan, menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat carut-marutnya birokrasi yang mengorbankan jutaan rakyat miskin. Ia menyatakan ada “bau tak sedap” yang sangat menyengat terkait keterlambatan kronis dan potensi gagal salur pada tiga program utama: Bansos Sembako PKH, Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu (YAPI), dan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
”Kami meminta pihak Tipikor bergerak cepat membongkar anggaran belanja bansos ini. Ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan hak jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga kuat tersandera oleh ketidakcermatan pejabat berwenang,” ujar Ali Sopyan berang.
Kecurigaan publik ini bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang dibongkar RAMBO Nusantara, terdapat ketidaksesuaian fatal pada alokasi DIPA Tahun 2025. Kemensos menganggarkan belanja Bansos Sembako senilai Rp43,86 triliun untuk 18,8 juta KPM reguler dan 18,2 juta KPM stimulus, namun realisasi di lapangan justru dieksekusi tanpa melakukan revisi dokumen anggaran yang sah.
Dampaknya sangat masif bagi masyarakat bawah. Hingga batas akhir September 2025, jutaan warga miskin gigit jari akibat bansos yang mandek. Tercatat sebanyak 4,6 juta KPM belum menerima Bansos Sembako Reguler Tahap III, sementara jutaan KPM lainnya di Tahap I, II, dan program stimulus ekonomi turut mengalami nasib serupa akibat birokrasi yang lamban.
Alasan klasik mengenai proses pembukaan rekening kolektif (Burekol) akibat pengalihan penyalur dari PT Pos Indonesia (PT PI) ke Bank Himbara dinilai Ali Sopyan sebagai apologi yang tidak bertanggung jawab. Akibat kelalaian ini, sebanyak 6,6 juta KPM terlambat memanfaatkan hak mereka, dan 4 juta KPM lainnya kini berada dalam posisi sangat rawan karena bansosnya berpotensi hangus atau tidak tersalurkan.
Kondisi miris tidak berhenti di situ. Bantuan kemanusiaan yang menyasar anak-anak paling rentan, yakni Bantuan ATENSI Anak YAPI dengan pagu Rp524,3 miliar, juga ikut terhambat. Sebanyak 144.078 anak yatim piatu di berbagai pelosok daerah terpaksa terlambat menerima hak nafkah mereka akibat penurunan kuota dan lamanya verifikasi data di internal kementerian.
Sementara itu, pada klaster Bansos PKH dengan pagu Rp28,7 triliun untuk 10 juta penerima, nasib serupa kembali terulang. Akibat ketidakcermatan penyusunan daftar peralihan data dari pos ke bank, sedikitnya 1,6 juta KPM terancam kehilangan hak mereka sepenuhnya dengan taksiran kerugian hak minimal mencapai Rp371,5 miliar di Tahap II dan III.
Investigasi internal menunjukkan bahwa carut-marut ini merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi. Skandal penundaan ini menabrak Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH yang mewajibkan penyaluran secara berkala dan nontunai, serta Keputusan Dirjen Dayasos Nomor 22 Tahun 2025 yang menegaskan prinsip transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Lebih jauh, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun secara eksplisit mengonfirmasi kegagalan sistemik ini. Para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai kurang optimal dan tidak becus dalam melakukan pengendalian serta pengawasan atas pelaksanaan anggaran di satuan kerja mereka masing-masing.
”Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat PSKMR, Direktorat RSA, dan Direktorat Jamsos terbukti tidak cermat merencanakan eksekusi. Ketika hak orang miskin diputar-putar dengan alasan teknis kartu dan buku tabungan, di situlah keadilan sosial runtuh,” cecar Ali Sopyan.
Menanggapi rapor merah tersebut, Menteri Sosial secara resmi menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. Pihak kementerian pun kini berada di bawah tekanan besar untuk segera menjalankan rencana aksi pembenahan birokrasi guna menyelamatkan sisa anggaran yang belum terdistribusi.
BPK sendiri telah mengeluarkan rekomendasi keras agar Menteri Sosial segera menindak tegas dan memerintahkan para Dirjen serta jajaran Direktur terkait untuk lebih ketat mengawasi anggaran. Mekanisme peralihan KPM baru harus dirombak total demi menutup celah kerugian negara akibat bantuan yang tidak tepat sasaran atau kedaluwarsa.
Selain itu, Kemensos didesak mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank penyalur. Pemerintah diminta menetapkan batas waktu layanan (Service Level Agreement) yang jelas dan memanfaatkan rekening yang sudah dimiliki oleh penerima agar tidak perlu membuang waktu dalam mencetak kartu baru.
RAMBO Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Publik menuntut agar hukum bertindak adil, tidak hanya menyasar korupsi fisik, melainkan juga menindak tegas kelalaian birokrasi terstruktur yang menahan hak pangan dan kelangsungan hidup jutaan rakyat miskin di Indonesia.






