SALAKAN, BANGKEP BTN 17/04/2026- Tabir gelap menyelimuti legalitas lahan yang kini menjadi pijakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep). Polemik ini bukan sekedar sengketa perdata biasa, melainkan mulai mengarah pada dugaan skandal administratif yang sistematis. Kuasa Hukum Penggugat secara frontal membongkar adanya aroma busuk pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan untuk merampas hak warga demi kepentingan birokrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Suprianto Suludani, SH., selaku nahkoda hukum Muhamad Nasir Badaun (Penggugat), mengeluarkan pernyataan pedas yang menyasar jantung pertahanan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa operasional lembaga penyelenggara pemilu di atas lahan tersebut berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh dan cacat moral. Klaim kepemilikan oleh Pemda dianggap sebagai dongeng hukum yang dipaksakan di tengah proses persidangan yang masih bergulir di PN Luwuk.

​”Klien kami tidak pernah menjual, tidak pernah menghibahkan, apalagi menyedekahkan lahan tersebut kepada pihak manapun. Pernyataan Bagian Hukum Setda Bangkep itu bukan sekedar subjektif, tapi buta terhadap fakta materiil,” ujar Suprianto dengan nada tinggi, mengkritisi sikap pongah pemerintah yang seolah mengangkangi hak privat warga negara.

​Sorotan tajam tertuju pada anomali ekonomi yang dinilai menghina akal sehat. Bagaimana mungkin seorang pemilik lahan yang membeli aset seharga Rp58.000.000,-, tiba-tiba secara sukarela menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah hanya dengan kompensasi Rp6.500.000,-? Angka “receh” ini dianggap sebagai bukti nyata adanya rekayasa yang dipaksakan dalam dokumen pengadaan tanah.

​”Ini bukan sekedar transaksi yang menguntungkan, ini adalah penghinaan terhadap logika bisnis. Siapa orang waras yang mau rugi hampir sepuluh kali lipat untuk sebuah aset strategis? Angka Rp6,5 juta itu hanya cukup untuk uang saku, bukan untuk ganti rugi lahan kantor negara,” tegas Suprianto, menyindir ketidaklogisan valuasi yang diklaim pemerintah.

​Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum mencium adanya “operasi senyap” dalam penyusunan administrasi. Berbagai dokumen vital, mulai dari kwitansi hingga berita acara penyerahan, diduga kuat merupakan produk manipulasi. Kejanggalan pada goresan tanda tangan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan sindikat mafia tanah yang bermain di lingkaran kekuasaan saat itu.

​Dugaan pemalsuan ini bukan sekedar gertakan sambal. Pihak penggugat mengancam akan membawa carut-marut ini ke ranah pidana. Jika terbukti ada tangan-tangan jahil yang memalsukan tanda tangan di atas dokumen negara, maka sengketa ini akan berubah menjadi bola panas yang siap menghanguskan karier oknum-oknum di Sekretariat Daerah.

​”Kami sedang mematangkan laporan pidana. Pemalsuan dokumen dan tanda tangan adalah kejahatan serius. Jangan sampai wajah demokrasi kita, yang direpresentasikan oleh Kantor KPU, justru berdiri di atas tanah yang didapat dengan cara-cara kriminal dan manipulatif,” tambahnya dengan diksi yang menyengat.

​Saat ini, tensi ketegangan bergeser ke meja mediasi. Pihak penggugat tengah merampungkan resume mediasi yang akan diserahkan kepada Hakim Mediator pada sidang lanjutan, Rabu, 29 April 2026. Namun, nada pesimisme menyelimuti proses ini jika pemerintah tetap bersikeras pada dokumen-dokumen yang dianggap “sampah” oleh pihak penggugat.

​Suprianto juga melemparkan tantangan terbuka yang provokatif kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah kala itu, yang notabene dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Keberanian dan integritas sang Panglima ASN Bangkep kini sedang diuji di hadapan publik,apakah ia akan berdiri tegak membela kebenaran atau terseret dalam pusaran dugaan maladministrasi ini.

​”Kami menantikan nyali dan kejujuran Pak Sekda selaku Ketua Panitia saat itu. Jangan bersembunyi di balik tumpukan kertas yang kami duga palsu. Kebenaran tidak bisa dibeli dengan narasi hukum yang diputarbalikkan, dan semua itu akan segera dibuktikan di bawah sumpah di meja hijau,” pungkas Suprianto mengakhiri pernyataannya yang setajam silet.

Jein