Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TAMBOLAKA, BTN — Pengerjaan proyek jalan di wilayah Mata Air Langga Lero / Kataparoro, Kelurahan Langga Lero, Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu sorotan tajam warga. Proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut disinyalir melanggar asas transparansi publik karena dikerjakan secara sembunyi-sembunyi tanpa memasang papan informasi.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Kepala Biro BerantasTipikorNews.co.id pada Selasa (22/9/2026), proyek pembangunan jalan sepanjang 738 meter ini didanai oleh Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp150.000.000,-. Namun, di lokasi pengerjaan fisik tidak ditemukan satu pun papan proyek resmi yang menjelaskan perincian teknis maupun nilai pekerjaan tersebut.

​Sikap tertutup ini dinilai menabrak aturan perundang-undangan, khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi secara tegas mewajibkan setiap pengerjaan sarana publik dari APBD/APBN memuat papan informasi yang mencantumkan nilai kontrak, volume, sumber dana, kontraktor pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.

​Saat dikonfirmasi, Lurah Langga Lero, Irwan, tidak menampik ketiadaan papan informasi tersebut. Ia berdalih bahwa langkah mendahului aturan ini dilakukan dengan alasan penyesuaian administratif. Papan proyek rencananya baru akan dipasang bulan depan setelah adanya kepastian pengalihan dan penetapan kode rekening dalam APBD Perubahan.

​Irwan mengungkapkan bahwa anggaran proyek sebesar Rp150 juta tersebut hingga kini masih utuh dan belum dicairkan. Ia menjelaskan adanya kendala teknis administrasi, di mana pengalokasian awal terdaftar sebagai belanja barang habis pakai, yang kemudian diubah menjadi belanja modal pada mekanisme APBD Perubahan.

​Uniknya, meski anggaran belum cair dan pengesahan APBD Perubahan belum tuntas, pengerjaan fisik jalan tetap dijalankan oleh pihak kontraktor, CV BLEASING WATER. Lurah beralasan pengerjaan “mencicil” itu terpaksa diizinkan untuk mencuri start demi mengantisipasi potensi kendala cuaca buruk dan musim hujan yang mendatangi wilayah tersebut.

​Kondisi mendahului pencairan dan pengesahan anggaran ini memunculkan serangkaian kejanggalan hukum pengadaan. Publik mempertanyakan sumber modal talangan kontraktor yang berpotensi memicu indikasi transaksi pinjam-meminjam tak resmi, hingga risiko markup anggaran untuk menutup biaya pengerjaan awal.

​Selain itu, pelaksanaan proyek fisik sebelum sahnya APBD Perubahan merupakan pelanggaran tata kelola keuangan daerah yang serius. Ketiadaan papan proyek juga berdampak langsung pada kaburnya mutu pengerjaan jalan sepanjang 738 meter tersebut, mulai dari ketebalan rabat beton hingga spesifikasi teknis yang tidak dapat diawasi oleh publik.

​Praktisi hukum pengadaan barang dan jasa menegaskan bahwa pengerjaan proyek yang melompati prosedur pencairan anggaran dan penetapan standar operasional berpotensi kuat mengarah pada pelanggaran administrasi berat. Langkah spekulatif ini dipandang membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

​Atas temuan ini, Redaksi BerantasTipikorNews.co.id mendesak Inspektorat SBD, Kejaksaan Negeri Sumba Barat Daya, dan BPK Perwakilan NTT untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek Mata Air Langga Lero. Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana dari CV BLEASING WATER belum memberikan tanggapan resmi.

Kabiro SBD, Mean Ledu