​CIKARANG, BTN – Realisasi belanja perjalanan dinas dalam negeri Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi temuan akibat tata kelola administrasi yang dinilai tidak tertib. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited, dari pagu sebesar Rp105,29 miliar, telah direalisasikan sebesar Rp82,81 miliar atau 78,65%. Namun, pemeriksaan mengungkap adanya ketidakpatuhan fatal pada dua SKPD utama: Sekretariat DPRD dan BKPSDM.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Salah satu poin krusial yang memicu ketidaktertiban ini adalah perubahan mekanisme pembayaran pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024. Putusan tersebut membatalkan aturan pembayaran secara lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam Perpres 53/2023.

​Sejak 9 Oktober 2024, pembayaran biaya transportasi dan penginapan seharusnya kembali menggunakan sistem at cost (biaya riil). Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi diketahui belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai tindak lanjut resmi atas putusan MA tersebut, sehingga dasar pelaksanaan kembali mengacu pada Perbup lama (Nomor 127 Tahun 2020).

​Hasil analisis dokumen pada Sekretariat DPRD dan BKPSDM mengungkap praktik pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Ditemukan bahwa:

​Dokumen Daftar Pengeluaran Riil (DPR) disajikan sebesar nilai batas atas Standar Biaya Masukan (SBM).

​Nihil Bukti Pendukung: Pengeluaran tersebut tidak didukung dengan nota pembelian BBM maupun resi/struk penggunaan jalan tol.

​Hal ini mencakup perjalanan dinas luar kota dengan tujuan wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Tengah.

​Plt. Sekretaris DPRD beralasan bahwa hal tersebut terjadi karena kekurangpahaman terhadap aturan, di mana pihak SKPD beranggapan besaran standar biaya BBM dalam Keputusan Bupati sudah mencakup perkiraan biaya sehingga bukti fisik tidak diperlukan lagi. Di sisi lain, Kepala BKPSDM mengklaim telah melakukan efisiensi melalui penggunaan kendaraan bersama.

​Kondisi ini dinyatakan tidak sesuai dengan PMK Nomor 113/2012 (jo. PMK 119/2023) dan Perbup Nomor 127 Tahun 2020, yang secara tegas mewajibkan:

Biaya Riil: Biaya yang dikeluarkan harus disertai bukti pengeluaran sah.

Dokumen Wajib: Pertanggungjawaban harus melampirkan tiket, nota BBM, tol, dan bukti moda transportasi lainnya.

​Akibatnya, realisasi belanja perjalanan dinas Kabupaten Bekasi dinilai tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari Pengguna Anggaran (PA), kurang optimalnya pengujian oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta rendahnya pemahaman Bendahara Pengeluaran terhadap ketentuan yang berlaku.

​Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi untuk:

​Menginstruksikan Sekretaris DPRD dan Kepala BKPSDM meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran.

​Memerintahkan PPK dan Bendahara Pengeluaran untuk lebih optimal dalam menguji dan memahami regulasi perjalanan dinas.

​Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut. Bupati berkomitmen akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima sebagai bagian dari rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan daerah.