​Banggai Kepulauan,BTN-Sabtu, 11 Oktober 2025 Kontroversi reklamasi ilegal oleh inisial IT di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia semakin panas setelah Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melimpahkan kasus ini ke ranah sanksi administratif (DKP Sulteng).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan ini memicu kecurigaan keras dari pegiat sosial dan masyarakat, yang menuding Polres berupaya “melarikan kasus” dari jalur pidana.
​
*Pelimpahan Administratif diduga Jalan Pintas Melegalkan Perampasan Laut?*

​Polres Bangkep mengonfirmasi pada Kamis, 19 Juni 2025, bahwa penyelidikan kasus reklamasi ilegal ini dilimpahkan ke PPNS DKP Sulteng dengan dalih merujuk pada UU Cipta Kerja yang memprioritaskan sanksi administratif.​Keputusan ini dikritik keras karena berpotensi melegalkan perampasan aset publik.

​”Kami para pegiat sosial bertanya, apakah kasus ini sengaja ‘dilarikan’ ke ranah administratif agar lahan laut tersebut, yang kita semua tahu sebelum ditimbun itu laut, otomatis menjadi milik oknum IT?” tanya seorang pegiat sosial Bangkep.

​Pegiat sosial menegaskan, pemanfaatan ruang laut secara ilegal tidak boleh diselesaikan hanya dengan denda atau peringatan.
​”Jika hanya sanksi administrasi yang diterapkan, lantas bagaimana status konservasinya?

*Tindakan IT ini merusak ekosistem pesisir.*

Administrasi tidak akan mengembalikan fungsi laut yang sudah mati. Ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi!” tambahnya.

​Kecurigaan ini diperkuat oleh dua isu sensitif yang ditolak dijawab tuntas oleh Polres,
​dugaan Suap Besar. Tudingan bahwa IT telah menyanggupi Rp80 Juta dari permintaan Rp250 Juta kepada oknum,”ucap Saleh

​Reklamasi ilegal IT yang berani berdiri persis di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia.aset vital negara,seolah membuktikan adanya imunitas yang didapatkan dari backing di Bangkep.

​ *Tuntutan Mendesak. Batal Pelimpahan,*

Tegakkan Pidana!
​Masyarakat dan pegiat sosial menuntut.
​Membatalkan Pelimpahan Administratif,Mendesak Polres Bangkep untuk menarik kembali berkas dan melanjutkan penyelidikan ke ranah pidana, serta melibatkan Kejaksaan untuk mengusut dugaan Tipikor dan perusakan lingkungan.

​Menyelidiki dampak reklamasi terhadap fungsi operasional dan keamanan Pelabuhan Lumbi-Lumbia.
​Bongkar Mafia, Mengusut tuntas ‘pejabat di Bangkep’ yang diklaim IT sebagai pelindungnya, demi memulihkan wibawa hukum dari cengkeraman kepentingan swasta.

​Keputusan Polres melimpahkan kasus ini ke sanksi administratif adalah ujian terberat bagi komitmen penegakan hukum di Bangkep dalam melindungi aset negara dan ekosistem laut.