MINAHASA SELATAN – BTN 23/05/2026-Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) kini menjadi sorotan tajam publik. Penanganan kasus dugaan tindak pidana keji yang meliputi percobaan pembunuhan, pemerkosaan, hingga penganiayaan berat di Desa Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, dinilai berjalan di tempat. Hingga saat ini, terduga pelaku utama, Zefanya Tumiwa, warga asal Tolombukan, masih bebas berkeliaran menghirup udara segar tanpa tersentuh hukum.
Lambannya pergerakan aparat kepolisian dalam memburu buronan ini memicu gelombang kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati hukum. Kasus kemanusiaan yang tergolong sadis ini dinilai tidak mendapatkan atensi penuh dari Polres Minsel. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen dan jargon “Presisi” yang selalu digaungkan oleh institusi Polri.
Berdasarkan investigasi dan data lapangan terbaru, kekejaman pelaku tidak hanya menyasar pada tindakan kekerasan seksual, tetapi juga nyaris merenggut nyawa korban. Salah satu korban penganiayaan berat dalam peristiwa berdarah ini diketahui bernama Kokoh Suwadji.
Akibat tindakan brutal pelaku, Kokoh harus menerima kenyataan pahit mengalami cacat fisik permanen. Korban menderita luka parah di bagian kepala yang membutuhkan sedikitnya 100 jahitan. Akibat trauma fisik yang luar biasa tersebut, Kokoh bahkan sempat kehilangan ingatan (amnesia) dan harus menjalani perawatan intensif dalam waktu yang lama.
Karena kondisi kesehatannya yang drop dan ingatan yang belum pulih, selama ini keterangan resmi di Polres Minsel terpaksa diwakili oleh sang kakek (Opa korban). Ironisnya, setelah kondisinya sedikit membaik, korban Kokoh Suwadji baru saja mendatangi Mapolres Minsel (21/5) untuk memberikan keterangan langsung guna melengkapi berkas perkara, lantaran dirinya belum pernah diperiksa secara resmi sejak peristiwa tragis itu terjadi.
”Kami butuh tindakan nyata, bukan sekedar janji manis atau penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hanya menjadi pajangan di mading kantor polisi,” cetus salah satu warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ironisnya, meski identitas, wajah, dan asal alamat terduga pelaku sudah tersebar luas melalui selebaran digital, pihak Polres Minsel terkesan masih meraba-raba di kegelapan. Lambatnya respons penyekatan di awal kasus diduga kuat memberi celah bagi predator ini untuk melenggang bebas dari wilayah Sulawesi Utara.
Informasi internal yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa Zefanya Tumiwa kini disinyalir telah melarikan diri ke luar daerah. Beberapa titik pelarian yang santer terendus berada di Medan (Sumatera Utara), Kalimantan, hingga ke wilayah Weda (Halmahera Tengah).
Peta pelarian yang sangat jauh ini memicu asumsi liar di tengah masyarakat mengenai lemahnya koordinasi taktis antara Polsek Motoling, Polres Minsel, hingga jajaran Polda Sulawesi Utara dalam mencekal buronan lintas pulau. Sungguh sebuah ironi yang mendalam, di mana korban harus menanggung penderitaan seumur hidup akibat cacat badan dan trauma psikis, sementara sang pelaku justru bebas melanglang buana ke luar pulau dan berpotensi menciptakan keresahan sosial yang lebih luas.
Komitmen Uji Informasi dan Hak Jawab
Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan Pasal 3 yang mewajibkan media massa menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta selalu melakukan pengujian informasi (check and recheck), perlindungan terhadap kaum rentan harus disuarakan secara objektif.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Minahasa Selatan maupun Kasat Reskrim Polres Minsel guna mendapatkan klarifikasi mengenai kendala teknis apa saja yang dihadapi di lapangan hingga proses penangkapan berjalan sangat lamban. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi otoritas kepolisian untuk menjelaskan progres perburuan ini ke hadapan publik.
Masyarakat luas yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan DPO Zefanya Tumiwa diimbau untuk tidak takut melapor ke aparat kepolisian terdekat. Kasus biadab di Motoling ini harus diusut tuntas, dan pelaku wajib diseret ke meja hijau demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan bagi Kokoh Suwadji dan korban lainnya.
Resaksi






