JAKARTA – BTN 22/01/2026-Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait praktik “penggorengan saham” di pasar modal Indonesia memantik reaksi keras dari dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ. Psikiater sekaligus pengusaha ini melontarkan kritik pedas: sejauh mana otoritas mampu mengembalikan hak saham yang diduga kuat “bodong” namun justru dilegalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
”Pola pandang Menkeu sudah terarah, tapi pertanyaannya,beranikah negara menyentuh perseroan yang membangun imperiumnya di atas perampasan hak saham?” ujar Mintarsih dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Mintarsih membeberkan fakta mengerikan di balik melantainya PT Blue Bird Tbk di bursa. Ia menyebutkan bahwa penjualan saham ke masyarakat didahului oleh rentetan tindak kekerasan. Dirut PT Blue Bird Tbk bersama keluarga dan aparat keamanan dituding melakukan intimidasi fisik terhadap pemegang saham wanita berusia 74 tahun.
Tak hanya itu, Mintarsih mengungkap keberadaan “Tim 14” dan “Tim 4” yang diduga bertugas melakukan upaya penculikan terhadap pemegang saham lain.
”Ini ironis. Di satu sisi kita bicara fundamental pasar modal, tapi di sisi lain, ada saham yang melantai melalui proses penyidikan kepolisian yang dipaksakan, penggeledahan rumah, hingga pengabaian dokumen sah dari Kementerian Kehakiman dan Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Kritik tajam Mintarsih juga mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen negara. Ia menyebutkan Tambahan Berita Negara No. 6663 Tahun 2002 dengan mudah dipalsukan tanpa adanya tindakan dari instansi hukum.
Kejanggalan paling mencolok menurutnya adalah pengambilalihan saham hanya bermodalkan 43% pemegang saham untuk menguasai 100% saham PT Blue Bird Tbk.
”Artinya, siapa pun yang memegang rapat bisa mengubah susunan pemegang saham sesuka hati. PT Blue Bird Tbk tak lebih dari ‘perusahaan dalam perusahaan’ yang menyedot fasilitas PT Blue Bird Taxi secara ilegal tanpa prosedur RUPS yang benar,” ulas Mintarsih.
Membandingkan dengan insiden berdarah debt collector (mata elang) di Kalibata baru-baru ini, Mintarsih menilai tindakan Purnomo Prawiro cs jauh lebih destruktif. Jika mata elang hanya menyita motor yang menunggak cicilan, kelompok Purnomo dituding mampu “memesan” hukum untuk menyita tanah dan memblokir aset pribadi hingga melibatkan anak-anak Mintarsih.
”Purnomo cs lebih parah dari mata elang. Mereka memalsukan putusan Mahkamah Agung untuk menekan saya, mendenda gaji puluhan tahun, hingga menyeret harta putra-putri saya yang tidak ada sangkut pautnya. Di mata elang masih ada toleransi, di Purnomo, hukum dipalsukan secara paksa tanpa kompromi,” ungkapnya pedas.
Saat ini, Purnomo Prawiro beserta deretan nama besar lainnya seperti Sigit Priawan hingga Indra Priawan (suami artis Nikita Willy) berstatus sebagai terlapor dalam kasus penghilangan saham berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Mintarsih mendesak agar pemberantasan “penggorengan saham” yang disuarakan Menkeu Purbaya tidak hanya menyasar spekulan kecil, melainkan berani membongkar gurita bisnis yang diduga merampas hak orang lain melalui manipulasi hukum dan kekerasan.
”Jika fundamental pasar modal ingin dibenahi, mulailah dengan mengembalikan hak saham yang telah dicuri,” pungkasnya
Tim redaksi






