Scroll Untuk Lanjut Membaca

​LUWUK TIMUR, BTN 16/08/2026– Praktik pengerukan material galian C di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, makin tidak terkendali dan menyulut kemarahan warga lokal. Aktivitas pengambilan tanah skala besar yang berlangsung secara berulang tersebut terkesan kebal hukum dan dibiarkan beroperasi bebas tanpa adanya tindakan tegas maupun penertiban dari instansi berwenang. 17/08/2026

​Kondisi lapangan menunjukkan bahwa pengerukan material secara masif dilakukan di area terbuka dengan mengerahkan alat-alat berat. Kehadiran armada tambang tersebut tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga memicu potensi bencana ekologis serta keresahan sosial bagi pemukiman warga di sekitarnya.

​Sejumlah warga Desa Bantayan yang ditemui mengungkapkan rasa frustrasi mereka atas pembiaran yang terus berlarut-larut. Demi alasan keselamatan dan menghindari intimidasi, para saksi kunci ini memilih meminta identitas mereka dirahasiakan, sembari menyerahkan fakta-fakta lapangan kepada tim investigasi media Berantastipikornews.co.id untuk dibongkar ke publik.

​Kecurigaan masyarakat semakin menguat bahwa operasi pengerukan tanah tersebut sama sekali tidak mengantongi dokumen Perizinan Berusaha Pertambangan maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari Kementerian ESDM. Dugaan kuat mengenai praktik penambangan liar ini kian diperparah oleh absennya papan informasi resmi di sekitar lokasi pengerukan.

​Keberadaan alat berat yang leluasa mengeruk bumi Bantayan setiap hari tanpa halangan seolah mengonfirmasi tumpulnya pengawasan di tingkat tapak. Lemahnya pengawasan dari dinas teknis dan aparat penegak hukum (APH) setempat menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat terkait dugaan pembiaran atau bahkan potensi konsesi di balik layar.

​Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Sanksi berat tersebut seharusnya menjadi landasan utama bagi aparat untuk bertindak tanpa kompromi.

​Pimpinan Redaksi media Berantastipikor menegaskan bahwa keberadaan galian C tanpa izin merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum serius yang tidak boleh ditoleransi. Pembiaran terhadap aktivitas semacam ini hanya akan memperdalam kerusakan lingkungan dan merugikan daerah dari sektor penerimaan pajak resmi.

​”Setiap bentuk penambangan tanpa izin adalah tindakan kriminal yang merusak tatanan hukum dan lingkungan. Jika penambangan di Desa Bantayan ini terbukti ilegal, maka penegak hukum wajib membekukan lokasi, menyita seluruh alat berat, serta memproses pidana aktor intelektual di belakangnya,” tegas Pimpinan Redaksi Berantastipikor.

​Ia juga menambahkan bahwa transparansi publik atas pengelolaan sumber daya alam adalah hak mutlak masyarakat. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperkuat preseden buruk bahwa pelaku usaha ilegal bisa berdiri di atas hukum selama tidak tersentuh tindakan fisik di lapangan.

​Atas kondisi kritis ini, media Berantastipikor mendorong Polres Banggai, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, serta Satpol PP Kabupaten Banggai untuk segera memimpin inspeksi mendadak (sidak) gabungan ke lokasi. Penindakan tegas di lapangan menjadi harga mati untuk menjawab krisis kepercayaan publik yang kini berada di titik nadir.

​Selain tindakan pidana, penutupan akses operasional dan verifikasi legalitas lingkungan harus segera dieksekusi sebelum dampak pengerukan merusak ekosistem wilayah Luwuk Timur secara permanen. Penghentian kegiatan ilegal merupakan obligation yuridis demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan aman.

​Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip cover both sides, redaksi media Berantastipikor terus berupaya melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak Camat Luwuk Timur, Dinas ESDM, serta pihak kepolisian setempat. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya terkait langkah konkret yang akan diambil instansi terkait.

​Redaksi memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus penambangan galian C di Desa Bantayan ini secara berkesinambungan. Hak jawab maupun hak koreksi dari seluruh pihak yang berkepentingan terbuka lebar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.