BANGGAI KEPULAUAN, BTN 30 Januari 2026 Aroma tak sedap tercium menyengat dari tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kindandal, Kecamatan Liang. Sejumlah proyek fisik yang didanai uang rakyat dilaporkan mangkrak, sementara transparansi anggaran seolah menjadi barang langka akibat sikap tertutup sang Kepala Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, benang kusut keuangan di Desa Kindandal ini disinyalir sudah bermula sejak tahun 2021. Hasil audit Inspektorat pada masa kepemimpinan Pj Kades Herly Surdana dikabarkan menemukan temuan kerugian yang mencapai lebih dari Rp100 juta. Bukannya membaik, estafet kepemimpinan ke Kades Definitif sejak tahun 2022 justru menambah daftar panjang persoalan yang merugikan masyarakat.
Kritik tajam mengarah pada proyek pembebasan lahan lapangan sepak bola di Desa Kindandal. Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan mark-up yang mencolok. nilai transaksi aslinya ditaksir hanya Rp10 juta, namun dalam kuitansi laporan membengkak menjadi Rp20 juta. Ironisnya, hingga memasuki tahun ketiga, proyek lapangan tersebut tak kunjung tuntas dan terkesan dibiarkan terbengkalai.
Tak berhenti di situ, beberapa proyek lain di wilayah Kecamatan Liang ini turut menjadi sorotan tajam,Sudah dua tahun berjalan namun statusnya tetap “dalam pengerjaan” alias mangkrak.
Fasilitas vital yang sangat dibutuhkan warga Kindandal hingga kini hanya menjadi pajangan tak berfungsi dan belum bisa dimanfaatkan masyarakat.
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) disinyalir tidak sesuai dengan realita spesifikasi di lapangan. Sementara untuk unit usaha BUMDes, pengadaan kambing diduga menyimpang karena hanya membeli anak kambing (cempe). Saat ini, penerima manfaat yang aktif dilaporkan hanya tersisa satu orang, yang ironisnya dikelola oleh aparat desa sendiri.
Memasuki awal tahun 2026, terkuak bahwa pada tahun anggaran 2025, dana PKK sebesar Rp13 juta telah digelontorkan. Namun, di lapangan tidak ditemukan kegiatan nyata, rapat, maupun pembuatan kebun PKK yang dijanjikan.
Puncak dari ketidakterbukaan ini adalah penolakan keras Kepala Desa Kindandal untuk menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kades berdalih bahwa hanya pihak Inspektorat yang berhak mengetahui isi DPA tersebut—sebuah klaim yang dinilai menabrak prinsip transparansi publik dan melecehkan fungsi pengawasan BPD.
Padahal, merujuk pada instruksi Bupati tertanggal 21 Maret sebelumnya, seluruh dokumen anggaran wajib diserahkan ke BPD. Hingga detik ini, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2024 serta dokumen APBDes 2023 dan 2024 dikabarkan belum juga diserahkan kepada pihak BPD.
“Anggaran yang dijalankan itu uang masyarakat Kindandal, bukan uang pribadi Kades. BPD wajib memegang dokumen tersebut sebagai bentuk kontrol agar tidak terjadi penyimpangan lebih jauh,” tegas narasumber yang mengawal ketat persoalan ini.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Banggai Kepulauan untuk segera melakukan audit investigatif dan tidak membiarkan uang rakyat diduga terus “dilahap” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika transparansi mati di Desa Kindandal, maka korupsi dipastikan akan terus bersemi tanpa kendali.
Sampai Berita ini tayang kembali.media ini belum ada klarifikasi resmi dari kepala Desa Kindandal untuk keseimbangan berita,media ini tetap membuka ruang seluas luasnya untuk Kepala Desa Untuk Klarifikasi,dengan catatan siapkan data pembanding yang akurat,
Jein






