​PRABUMULIH, BTN – Realisasi anggaran Belanja Barang Pakai Habis pada Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 diterpa isu tak sedap. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif/di-mark-up) pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai total temuan mencapai ratusan juta rupiah. 20/07/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Realisasi Anggaran Pemkot Prabumulih TA 2024, total anggaran Belanja Barang dan Jasa dipatok sebesar Rp373,50 miliar dengan realisasi Rp314,30 miliar (84,15%). Dari realisasi tersebut, anggaran mengalir untuk Belanja Barang Pakai Habis (termasuk bahan cetak/fotokopi dan Alat Tulis Kantor/ATK) sebesar Rp56,10 miliar.

​Namun, hasil uji petik dokumen pertanggungjawaban, bukti transfer, hingga konfirmasi lapangan yang dilakukan auditor BPK menguak tabir penyimpangan sebesar Rp539.311.366,00.

​Modus Cashback 50% dan Nota Palsu Belanja Bahan Cetak

​Penyimpangan terbesar ditemukan pada pos Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak (Fotokopi) yang mencapai Rp339.483.000,00. Auditor BPK menemukan beragam modus operandi yang melibatkan pihak penyedia barang/jasa (toko) dan oknum di internal SKPD.

​Berdasarkan pengakuan Pemilik Toko F, terdapat sistem “pengembalian uang” (cashback) secara tunai yang diterapkan oleh sejumlah dinas dan bagian:

​Dinas PUPR dan Dinas Perkim: Uang yang dikembalikan ke SKPD dihitung dari nilai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dikurangi uang terima kasih untuk toko sebesar 10% dan nilai transaksi riil yang hanya berkisar 50% dari nilai SPJ.

​Bagian Keuangan dan Bagian Kerjasama Setda: Oknum staf meminta pihak toko menaikkan harga fotokopi pada nota dengan dalih untuk pembayaran pajak dan upah Pegawai Harian Lepas (PHL).

​Selain itu, pemilik Toko M, Toko BJ, Toko Fat, Toko Ti, dan Toko Par juga membeberkan adanya perbedaan format penulisan, stempel, hingga ketidaksesuaian harga antara nota riil toko dengan nota yang dilampirkan dalam dokumen SPJ.

​Menanggapi temuan ini, PPTK Bidang Energi dan Sumber Daya Alam (SDA) serta Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Perkim mengakui adanya pengembalian uang tersebut untuk mendanai belanja yang tidak dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, pihak PPK Dinas PUPR dan PPTK lainnya berdalih kelebihan bayar terjadi karena ketidakcermatan staf dalam menghitung berkas fotokopi.

​Manipulasi Nota ATK di Tingkat Kelurahan dan Dinas

​Tak hanya bahan cetak, penyimpangan juga menyasar anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp12.655.000,00. Modus yang digunakan adalah rekayasa nota pembelian terakumulasi agar sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA/DPA).

​Sejumlah Lurah dan staf dari Kelurahan Prabu Jaya, Karang Jaya, Muara Dua Barat, Sindur, Cambai, dan Sungai Medang mengakui telah meminta nota baru dari toko saat pelunasan. Nota baru tersebut mencantumkan transaksi fiktif lampau yang digabungkan, sehingga tidak mencerminkan satu kali pembelian riil.

​Di sisi lain, Staf dan PPTK Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi bahkan mengakui menulis sendiri item barang dan harga pada nota agar pas dengan anggaran DPA, lalu meminta pihak toko untuk tinggal menandatanganinya saja.

​Sisa Kerugian Daerah di Dinas PUPR Belum Lunas

​Atas temuan kelebihan pembayaran pada sektor Bahan Cetak sebesar Rp339.483.000,00, mayoritas SKPD terkait telah melakukan pengembalian dengan menyetorkan uang ke Kas Daerah sebesar Rp299.225.250,00.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, masih terdapat sisa kerugian daerah yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp40.257.750,00 yang menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Prabumulih.

​Sementara itu, untuk temuan penyimpangan belanja ATK sebesar Rp12.655.000,00, seluruh SKPD dan Kelurahan yang terlibat dilaporkan telah melunasi dan menyetor penuh sisa kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah. Publik kini menanti ketegasan pimpinan daerah dalam mengevaluasi kinerja pengawasan internal agar kebocoran anggaran dengan modus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (TIM)