BANDUNG BARAT, BTN — Praktik penganggaran dan realisasi keuangan daerah kembali menjadi sorotan mendalam di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dasar hukum yang memadai dalam pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk Tahun Anggaran 2025. (30/08/2026)
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025, Pemkab Bandung Barat sejatinya mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,18 triliun dengan realisasi mencapai 93,59 persen atau Rp1,10 triliun. Dari total penyerapan anggaran tersebut, dana sebesar Rp8,79 miliar dialokasikan secara khusus untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli.
Namun, hasil uji petik BPK terhadap bukti pertanggungjawaban di BKPSDM mengungkap adanya kejanggalan pada alokasi sebesar Rp483,85 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp330,96 juta digunakan untuk pembayaran honorarium kegiatan uji kompetensi (ujikom) serta evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
BPK mencatat bahwa pencairan honorarium tenaga ahli diberikan sebesar Rp20,68 juta per orang berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Bandung Barat. Kejanggalan pertama terletak pada skema pencairan, di mana SHS mengatur pembayaran secara bulanan (orang/bulan), namun dalam praktiknya justru dibayarkan berbasis per kegiatan.
Permasalahan mendasar kian benderang ketika auditor menemukan bahwa sebagian penerima honorarium jasa tenaga ahli tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) internal Pemkab Bandung Barat. Padahal, para pegawai tersebut secara kelembagaan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) langsung dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan kepegawaian.
Secara aturan perpajakan dan regulasi keuangan, tenaga ahli ditafsirkan sebagai profesional independen di luar hubungan kerja formal—seperti akuntan, dokter, atau konsultan hukum. Pelaksanaan ujikom dan evaluasi JPTP oleh ASN internal Pemkab Bandung Barat merupakan bagian dari kewajiban tugas pokok sehari-hari, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pemberian jasa profesional.
BPK menegaskan bahwa hak keuangan yang secara sah dapat diterima oleh ASN Pemkab Bandung Barat dalam kegiatan tersebut bukanlah honorarium tenaga ahli, melainkan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan. Hal ini mengingat pelaksanaan fungsi koordinasi dan penugasan yang berada di bawah lingkup instansi daerah.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Regional (SSHR), tarif Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan Kepala Daerah memiliki batasan jelas. Regulasi tersebut mengatur patokan honorarium sebesar Rp1,00 juta per orang/bulan untuk Ketua, serta Rp750,00 ribu per orang/bulan untuk Sekretaris dan Anggota.
Akibat kekeliruan skema pencairan dan penggunaan alokasi yang tidak tepat sasaran tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan perhitungan pembayaran honorarium ASN Pemkab Bandung Barat sebesar Rp117,39 juta setelah dipotong pajak. Pihak BKPSDM sempat mengajukan permohonan pertimbangan ke Kemendagri terkait kesetaraan tarif, namun pengesahan anggaran tetap wajib merujuk pada regulasi yang berlaku.
Merespons temuan signifikan ini, Pemkab Bandung Barat telah menindaklanjuti dengan melakukan pengembalian penuh ke kas daerah. Pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp117,39 juta tersebut disetorkan secara bertahap melalui tiga Surat Tanda Setoran (STS) pada pertengahan Mei 2026.
Auditor BPK menyimpulkan bahwa penyimpangan alokasi belanja tersebut dipicu oleh ketidaksesuaian Kepala BKPSDM dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta merealisasikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini berpotensi merusak tata kelola keuangan daerah jika tidak segera dibenahi secara mendasar.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bandung Barat untuk menegur dan memerintahkan Kepala BKPSDM agar memperketat penyusunan RKA dan pelaksanaan DPA. Ke depan, seluruh penentuan tarif honorarium di lingkungan Pemkab Bandung Barat diwajibkan patuh pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta regulasi yang berlaku.






