​SUMBA BARAT DAYA, BTN – Praktik penambangan pasir laut ilegal di sepanjang pesisir Pantai Desa Maliti Bondo Ate, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, kian memprihatinkan. Aktivitas tak berizin ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mengancam estetika jalur destinasi wisata dunia, Pasola. 30/01/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan investigasi tim BTN pada Kamis (29/1/2026), aktivitas pengerukan pasir terpantau masif di kawasan Pantai Rate Nggaro. Sekitar 5 hingga 6 unit dump truck hilir mudik setiap harinya mengangkut material pasir dari bibir pantai, yang mengakibatkan abrasi dan kerusakan bentang alam yang parah.

​Kondisi ini menyulut kemarahan warga sekitar. Masyarakat mengaku telah berulang kali melarang para pengangkut pasir tersebut, namun teguran mereka kerap diabaikan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.

​”Kami sudah berulang kali melarang kendaraan roda empat, terutama dump truck, untuk mengambil pasir di sini. Dalam sehari bisa 5-6 kendaraan yang masuk. Kalau dibiarkan terus, pesisir pantai ini akan terkuras habis,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

​Secara hukum, para pelaku penambangan ilegal ini terancam sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 dan/atau Pasal 161, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau menampung hasil tambang ilegal dapat dipidana.

Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

​Tokoh masyarakat setempat meminta Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Wula, untuk segera mengambil langkah nyata. Pemerintah daerah didesak untuk mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menjalankan fungsinya dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan aset wisata.

​Merujuk pada tupoksinya, Satpol PP memiliki kewenangan untuk:

  1. ​Melakukan tindakan represif terhadap pelanggar aturan daerah.
  2. ​Memberikan rasa aman dan menjaga aset lingkungan dari perusakan.
  3. ​Memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan kepentingan umum.

​Warga berharap Bupati SBD segera membangun komunikasi intensif dengan Kapolres Sumba Barat Daya untuk melakukan penegakan hukum secara terpadu. Sinergi antara Satpol PP dan Kepolisian sangat dibutuhkan agar ekosistem Pantai Rate Nggaro tetap lestari dan tidak kehilangan daya tariknya sebagai aset wisata unggulan di Sumba Barat Daya.