PARIGI MOUTONG, BTN — Konflik pertambangan emas di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini melompat ke fase baru. Perdebatan publik tidak lagi sekedar berputar pada persoalan legalitas pertambangan atau siapa sosok di balik alat berat. Masyarakat kini menuntut akuntabilitas negara terkait kerusakan ekologis yang terjadi melalui pertanyaan mendasar: jika lingkungan telah rusak, siapa yang bertanggung jawab memulihkannya? Kamis 20/08/2026
Pertanyaan krusial tersebut mengemuka dalam audiensi resmi antara Aliansi Masyarakat Terdampak Kabupaten Parigi Moutong dengan Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (20/8/2026). Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Faisan, serta dihadiri Ketua Komisi III, H. Mastullah, Aliansi memaparkan dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disinyalir telah beroperasi secara masif sejak rentang 2017 hingga 2026.
Aliansi yang diperkuat oleh Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) serta jajaran pemerintah desa setempat menegaskan bahwa deretan data yang disodorkan bukanlah klaim sepihak. Masyarakat menyodorkan data awal sebagai referensi kritis agar pemerintah dan lembaga legislatif segera meresponsnya melalui pengujian dan verifikasi teknis secara langsung di lapangan.
Berdasarkan inventarisasi awal masyarakat, dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut diperkirakan telah melukai bentang alam seluas 117 hektare lahan terbuka. Kerusakan diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi yang diduga melonjak hingga enam meter sepanjang bentang aliran kurang lebih enam kilometer.
Dampak buruk tersebut menjalar langsung ke sektor pertanian dan pesisir. Fasilitas irigasi sepanjang 4,6 kilometer dilaporkan lumpuh atau terganggu akibat sumbatan lumpur sedimentasi, sementara di wilayah hilir, sekitar 30 hektare kawasan muara terancam mengalami degradasi ekosistem yang parah.
Aliansi memberi garis tegas bahwa angka-angka tersebut merupakan pemetaaan awal dari warga yang membutuhkan validasi ilmiah. Legitimasi angka kerusakan kini berada di tangan instansi teknis pemerintah untuk dibuktikan melalui pengukuran geospasial, uji laboratorium, dan kajian AMDAL yang proporsional.
Persoalan ini menyentuh aspek tata kelola pemerintahan yang serius. Jika dugaan operasional PETI selama sembilan tahun terakhir terbukti benar, hal ini memicu pertanyakan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan negara. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan, penertiban, maupun penegakan hukum yang telah dilakukan selama hampir satu dekade tersebut.
Merespons paparan masyarakat, pihak DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyatakan siap menampung seluruh aspirasi dan data awal yang diserahkan. Terkait status perizinan seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang simpang siur di kawasan tersebut, DPRD menegaskan belum bisa mengambil kesimpulan awal dan berjanji akan mendalaminya secara transparan pada forum berikutnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Parigi Moutong menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada awal September 2026. Forum penting ini direncanakan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk mengonfrontasi data masyarakat dengan data resmi milik pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, RDP mendatang harus menjadi ruang pembuktian yang solutif, bukan sekadar forum pembelaan administratif. Jika verifikasi lapangan membenarkan terjadinya kerusakan ekologis, pemerintah dipaksa untuk segera menetapkan skema serta penanggung jawab pemulihan kawasan.
Guna mengawal proses tersebut, Aliansi kini tengah mematangkan langkah hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) atau Gugatan Warga Negara. Gugatan ini tidak difokuskan pada penambang di lapangan, melainkan untuk menguji dugaan pembiaran oleh organ negara atas pembiaran perusakan lingkungan dan pengabaian kewajiban pemulihan.
Audiensi ini menjadi pijakan awal akuntabilitas publik. Aliansi berhasil menggeser wacana publik dari sekedar “Siapa yang Menambang?” menjadi “Siapa yang Memulihkan?”—sebuah tuntutan nyata agar fungsi ekologis lahan, sungai, irigasi, dan muara di Kayuboko dapat segera dikembalikan seperti sediakala.






