BANGGAI LAUT, BTN – 12 September 2025, Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut pada 29 April 2025 memicu kontroversi.
Langkah yang diambil oleh Bupati Sofyan Kaepa ini menjadi viral karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang mutasi pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKAD) Kabupaten Banggai Laut akhirnya angkat bicara.
Mereka mengklaim bahwa semua proses pelantikan telah sesuai dengan regulasi dan mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kronologi Versi BKAD Disertai Data Konkret
Dalam pernyataannya,
BKAD Banggai Laut menyajikan kronologi yang mereka sebut sebagai dasar hukum pelantikan. Pernyataan ini diperkuat dengan nomor surat yang jelas, menegaskan klaim bahwa proses tersebut telah sesuai aturan.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
* 23 Agustus 2024: Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Kabupaten Banggai Laut, dengan nomor surat B-2690/JP.00.00/08/2024.
* 18 Oktober 2024: Surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama dari Mendagri RI, Nomor: 100.2.2.6/5363/SJ.
* 25 Oktober 2024: Proses pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disetujui oleh Dirjen Dukcapil melalui SK Mendagri Nomor: 800.1.3.3-4371 Tahun 2024.
* 14 Januari 2025: Mendagri kembali mengeluarkan surat persetujuan untuk pengangkatan dan pelantikan Kepala Dinas Dukcapil, Nomor: 100.2.2.6/0438/OTDA.
Jabatan Administrator dan Pengawas:
* 3 September 2024: Usulan mutasi dan promosi pejabat diajukan, namun proses ditangguhkan karena hanya 7 dari 15 pejabat yang lolos verifikasi.
* 17 Maret 2025: Usulan mutasi dan promosi kembali diajukan melalui surat Bupati Nomor: 800/148/BKPSDMD/2025 dan disetujui Gubernur dengan surat Nomor: 800/103/BKD tanggal 8 April 2025.
* 22 April 2025: Mendagri mengeluarkan surat persetujuan untuk pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas, Nomor: 100.2.2.6/2523/.
Pakar Hukum Minta Gubernur Turun Tangan
Meskipun BKAD mengklaim telah mengantongi izin, pakar hukum terkemuka, Prof. Sutan Nasomal, tetap meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk turun tangan. Menurutnya, aturan “enam bulan” dibuat untuk menjaga stabilitas birokrasi dan mencegah politisasi jabatan.
“Aturan ini dibuat agar kepala daerah baru tidak sembrono dan setiap keputusan didasarkan pada profesionalisme, bukan kepentingan politik atau ‘balas budi’ sesaat,” ujar Prof. Nasomal.
Jika terbukti ada pelanggaran, Prof. Sutan menegaskan bahwa Kemendagri harus bertindak. Ia juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah meninjau ulang pelantikan ini “agar semuanya menjadi jelas.”
Nasib Pejabat di Ujung Tanduk
Dugaan pelanggaran ini membawa konsekuensi serius. Jika terbukti ada prosedur yang tidak sesuai, nasib para pejabat yang dilantik, termasuk Antoni YT Hantuma (Kepala Dinas Dukcapil) dan Abdul Malik Putra Agung Abuhadjim (Kepala Pelaksana BPBD), serta sembilan pejabat eselon III dan empat eselon IV, berada di ujung tanduk.
Publik kini menuntut transparansi dari Bupati Sofyan Kaepa dan pemerintah daerah.
Apakah klaim BKAD sudah valid? Publik menunggu konfirmasi resmi dari pihak Kemendagri agar permasalahan ini dapat segera tuntas.
Redaksi,






