BANGGAI LAUT –BTN 30/05/2026 Menanggapi opini sesat yang digulirkan oleh salah satu media yang mencoba bertindak sebagai pahlawan kesiangan bagi birokrasi, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, angkat bicara secara tegas. Artikel yang dirilis media bersangkutan baru-baru ini,yang bertingkah seolah “penjaga keseimbangan”,justru secara terang-benderang mempertontonkan pelanggaran etika jurnalisme yang sangat memalukan. Publik yang cerdas tidak bodoh. mereka bisa mencium bau amis dari sebuah tulisan subjektif yang dipaksakan untuk menjadi tameng pelindung bagi terberita
Saya tegaskan, khusus untuk wilayah Kabupaten Banggai Laut, jangan ada pihak yang salah paham atau mencoba meragukan kredibilitas kerja kami. Perwakilan resmi Berantastipikornews di Banggai Laut sangat solid,kami memiliki Kepala Biro (Kabiro) yang kompeten serta tim investigasi khusus yang bergerak aktif di lapangan. Oleh karena itu, setiap produk jurnalisme yang kami tayangkan semuanya berbasis data yang valid, telah melalui proses verifikasi yang ketat, dan bukan sekedar asumsi liar tanpa dasar.
Sebagai media kontrol sosial, kami juga selalu taat asas dan aktif melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terberita sebelum informasi dipublikasikan. Akan tetapi, di lapangan, anggota saya selalu terbentur dengan berbagai alasan klasik dari para pejabat, mulai dari dalih sedang berada di luar kota hingga janji-janji manis untuk dihubungi kembali yang tidak pernah ditepati. Bahkan, sering kali anggota kami sudah dijanjikan untuk bertemu langsung pada hari dan tanggal yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Namun ironisnya, setibanya di hari yang sudah ditentukan tersebut, anggota saya lagi-lagi harus terbentur dengan ketidakhadiran pejabat yang bersangkutan. Alasan yang dipakai selalu seragam dan berulang,mendadak ada tugas penting di luar kota. Maka dari itu, jika ada tulisan atau pemberitaan kami yang dinilai tidak memuat konfirmasi, jangan salahkan kami sebagai jurnalis; salahkan pihak-pihak terberita yang tidak kooperatif alias sengaja menghindari kejaran wartawan.
Kembali ke soal artikel media sebelah, secara etika dan hukum pers, jika sebuah media ingin menyanggah atau meluruskan pemberitaan terkait kebijakan Pemda, aturan mainnya sudah jelas. Sanggahan atau keterangan resmi harus keluar langsung dari mulut Pemda atau institusi pemerintah yang bersangkutan melalui mekanisme Hak Jawab. Bukan justru hasil coretan liar sesama media yang tiba-tiba bertingkah sok tahu seperti pengacara tanpa kuasa hukum yang sah.
Jika Pemda merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, silakan layangkan Hak Jawab secara resmi dan jantan untuk kami tayangkan, bukan malah menyuruh media lain sibuk meminta data lalu pasang badan. Menulis sanggahan atas kemauan subjektif penulis demi membela penguasa bukanlah jurnalisme, melainkan pamflet humas yang tersesat di ruang redaksi. Untuk si penulis berita tersebut, silakan belajar banyak lagi terkait kode etik dan mekanisme sanggahan yang benar sebelum buru-buru memegang pena.
Berdasarkan hasil informasi valid dari lingkaran internal, tabir kemunafikan media pelindung tersebut akhirnya terbongkar secara gamblang ke publik. Ini bukan kali pertama media itu mendadak pasang badan menjadi “bemper” gratisan bagi oknum-oknum di jajaran birokrasi pemerintahan daerah. Polanya selalu sama dan sangat mudah terbaca. setiap kali ada pemberitaan kritis yang mengarah pada bobroknya kinerja Pemda, media ini selalu tampil paling depan untuk meredam opini.
Pers itu sejatinya adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi melakukan kontrol sosial secara objektif, bukan menjadi agen humas terselubung. Menggunakan ruang redaksi untuk menayangkan berita-berita pesanan (by order) demi mengamankan posisi, atau kepentingan tertentu adalah bentuk pelacuran profesi yang nyata. Jangan pernah jadikan institusi pers dan tulisan jurnalistik sebagai tameng pelindung untuk menutupi ketidakberesan administratif serta borok kekuasaan.
Logika berpikir penulis media tersebut mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK juga menunjukkan kedangkalan analisis yang sangat akut. Di mata publik, akademisi, dan aktivis transparansi yang paham hukum, predikat WTP itu adalah hal yang biasa dan normatif saja. WTP hanyalah sebuah standar administratif minimum dalam penilaian tata kelola pelaporan keuangan negara, bukan sebuah prestasi sakral yang anti-kritik.
Namun anehnya, dalam unggahan dan pemberitaan media tersebut, opini WTP seolah-olah diglorifikasi dan diagung-agungkan seperti gelar suci yang menghapus semua dosa tata kelola daerah. Perlu dicatat dan dipelajari lagi secara mendalam,WTP sama sekali bukan jaminan mutlak bahwa sebuah daerah bebas dari praktik korupsi atau penyimpangan anggaran. Sudah tidak terhitung berapa banyak kepala daerah yang mengantongi predikat WTP, namun keesokan harinya justru mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Oleh karena itu, kami menyarankan kepada redaksi media sebelah untuk belajar lagi secara utuh terkait regulasi WTP dan bagaimana cara menulis unggahan yang objektif. Jurnalisme yang sehat itu bertugas mengedukasi masyarakat agar tetap kritis terhadap jalannya pemerintahan, bukan malah menidurkan publik dengan puja-puji semu kepada penguasa demi mendapatkan remah-remah keuntungan sepihak.
Sebagai penutup, Berantastipikornews menegaskan tidak akan pernah mundur satu langkah pun dalam menyuarakan kebenaran dan melakukan investigasi di Banggai Laut. Kami menantang pihak Pemda untuk membuka ruang komunikasi yang transparan, bukannya bersembunyi di balik media sekutu. Ingat, pers yang kredibel dinilai dari konsistensinya menjaga jarak yang sama dengan semua kepentingan, dan kami hanya setia pada satu hal,Kebenaran Publik.
Redaksi






