PALU – BTN 12/03/2026-Upaya hukum banding atas kasus pencemaran nama baik yang menyeret Senator asal Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, telah mencapai babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis sebelumnya terhadap terpidana Heandly Mangkali, S.KM.

​Putusan perkara Nomor 104/PID.SUS/2026/PT tersebut dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan.Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso tanggal 5 Februari 2026.

​Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 pada tingkat banding.

​Ketua Tim Advokat Terpidana dari Celebes Legal Center (CLC), Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., menyatakan apresiasi mendalam atas konsistensi hukum yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim tingkat banding.

​”Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Untuk langkah selanjutnya, kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima hasil tersebut dan segera menggunakan haknya untuk melakukan eksekusi,” ujar advokat yang akrab disapa Albert tersebut.

​Di sisi lain, Albert yang merupakan alumni Universitas Trisakti Jakarta ini menekankan bahwa kasus ini membawa pesan penting bagi ekosistem pers di Sulawesi Tengah. Ia menyoroti perlunya perhatian khusus dari organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

​Sebagai bentuk komitmen terhadap literasi hukum, CLC menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan organisasi jurnalis dalam menekan potensi sengketa hukum di masa depan.

​”CLC siap bekerja sama untuk menggelar penyuluhan hukum maupun Forum Group Discussion (FGD). Fokusnya adalah membedah potensi kasus hukum yang mungkin timbul dari karya jurnalistik, agar rekan-rekan media di Sulawesi Tengah dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi secara hukum,” pungkas Albert.

Redaksi