Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TAMBOLAKA, BTN – Memasuki bulan Mei 2026, tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, anggaran negara yang telah dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut hingga kini dilaporkan masih mengendap di rekening bank dan belum direalisasikan untuk kepentingan masyarakat. 29/05/2026

​Kondisi ini memicu kritik keras terkait fungsi pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD. Pemerintah daerah dinilai hanya fokus pada suksesi kepemimpinan tanpa dibarengi kemampuan eksekusi aturan yang matang, khususnya dalam implementasi regulasi pengelolaan dana BUMDes.

​Kerugian Ganda Akibat Ego Fiskal

​Uang negara yang dibiarkan diam di rekening bank—baik berupa sisa anggaran kementerian, dana pemda, maupun dana tak bertuan—merupakan sebuah peluang yang hilang (opportunity cost) bagi roda perekonomian. Ketika perputaran energi fiskal ini terhenti, dampaknya langsung memukul ekonomi rakyat yang saat ini tengah merosot.

​Secara makro ekonomi dan aturan pengelolaan keuangan negara, dana publik yang mengendap terlalu lama menimbulkan kerugian ganda bagi daerah:

​Pembangunan Tertunda: Realisasi program kerja pemerintah desa menjadi lambat, sehingga asas manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

​Kehilangan Nilai (Inflasi): Daya beli uang berpotensi tergerus oleh inflasi, sementara sektor riil dan UMKM di desa kekurangan stimulus modal untuk bergerak.

​Tuntutan Evaluasi di Masa Pemerintahan Ratu Wula

​Menyambut visi Indonesia Emas 2045, Pemkab SBD melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di masa pemerintahan Penjabat (Pj) Bupati Ratu Ngadu Bonu Wula, ST, dituntut untuk mengambil langkah progresif.

​DPMD mendesak perlu adanya evaluasi berkala yang ketat terhadap seluruh dana BUMDes yang mandek di perbankan. Strategi penempatan dan pencairan dana desa harus disesuaikan agar tidak sekedar menjadi angka simpanan pasif, melainkan menjadi motor penggerak utama dalam mendukung program strategis “Membangun Desa, Menata Kota”.

​Selain penataan anggaran aktif, tata kelola aset daerah juga mencakup penertiban rekening tak bertuan atau dana yang terafiliasi dengan tindak pidana. Sesuai aturan, dana-dana tersebut semestinya disita oleh kas negara dan dialokasikan kembali untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat.

​Mengembalikan Khitah BUMDes Sebagai Pilar Ekonomi

​Padahal, merujuk pada regulasi dan fungsi dasarnya, BUMDes didirikan untuk menjadi pilar utama kemandirian ekonomi perdesaan. Lembaga ini memiliki dua fungsi strategis yang saling mengikat:

​1. Fungsi Komersial dan Anggaran

​Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes): Mengonversi penyertaan modal menjadi dividen atau keuntungan yang menjadi sumber pendapatan rutin kas desa secara mandiri.

​Sumber Dana Berkelanjutan: Menjamin roda ekonomi desa tetap berputar secara produktif di tengah fluktuasi atau penyesuaian kucuran dana dari pemerintah pusat.

​2. Fungsi Sosial dan Kemasyarakatan

​Penyediaan Lapangan Kerja: Menyerap tenaga kerja lokal guna menekan angka pengangguran dan laju urbanisasi.

​Wadah UMKM: Menjadi inkubator, penyedia modal, sekaligus jalur distribusi bagi produk unggulan dan hasil pertanian masyarakat lokal.

​Dengan pengelolaan yang optimal dan transparan, BUMDes mampu mendayagunakan aset produktif desa—mulai dari sektor pariwisata, pasar desa, hingga pengelolaan air bersih—menjadi unit bisnis yang menguntungkan. Keuntungan tersebut pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan program sosial, layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar.

​Publik kini menunggu ketegasan Pemkab SBD di bawah kepemimpinan Ratu Ngadu Bonu Wula untuk segera mengevaluasi perbankan dan jajaran pemerintah desa yang menahan hak ekonomi rakyat demi terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel. (Draf rilis/Red)