BANGGAI KEPULAUAN, BTN — 03/11/2025- Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pelinglalomo, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, kini memicu kegeraman warga hingga mencapai titik puncaknya. Secara lantang, masyarakat desa resmi melayangkan Surat Pengaduan dan Permintaan Audit Khusus ke Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan.
Permintaan ini bukan isapan jempol, melainkan desakan serius untuk mengaudit penggunaan dana publik selama enam tahun berturut-turut, mulai dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
*Keraguan Mencekik dari berbagai pengadaan fisik hampir rata rata hanya di Atas Kertas, Realitas di Lapangan Dipertanyakan,?*
Dalam surat pengaduan yang sudah masuk,diinspektorat oleh masyarakat secara eksplisit mencantumkan rincian anggaran yang mereka curigai bermasalah. Data menunjukkan alokasi dana yang signifikan untuk sejumlah proyek, namun transparansi dan wujud fisiknya dipertanyakan.
Bangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan yang dianggarakan melalui anggaran Dana desa yang dialokasikan fantastis, mencapai total lebih dari Rp 840 Juta sejak 2020 hingga 2023.
Angka ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah bangunan tersebut benar-benar menyerap anggaran semasif itu, atau hanya ‘proyek gemuk’ di atas kertas?
Pengerasan Jalan Usaha Tani (2019) Anggaran sebesar Rp 98,7 Juta untuk jalan usaha tani juga menjadi sorotan.sehingga Warga mendesak Inspektorat membuktikan hasil fisik proyek ini yang seharusnya vital bagi ekonomi masyarakat.
Dana Pendidikan dan Kesehatan. Alokasi untuk Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA (total puluhan hingga ratusan juta) dan Pos Kesehatan Desa (PKD) juga dipertanyakan efektivitas dan realisasi di lapangan. Apakah bantuan honor, sarana PAUD, dan obat-obatan benar-benar sampai secara utuh dan tepat sasaran?
Transparansi Nol, Kades Wajib Bertanggung Jawab!
Inti dari keresahan warga adalah ketiadaan transparansi dari Pemerintah Desa selama bertahun-tahun. Sebagai pengelola uang rakyat yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, Kepala Desa dinilai gagal total dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
”Kami tidak butuh janji manis. Kami butuh data, kami butuh bukti fisik! Dana Desa itu milik rakyat, bukan milik oknum. Sudah enam tahun, di mana pertanggungjawabannya?”
YONO,dari salah satu Tokoh Masyarakat Desa Pelinglalomo.Meminta dengan tegas segera Audit Menyeluruh dan jika terbukti Sanksi Setegas-tegasnya!
Masyarakat Desa Pelinglalomo tidak main-main. Mereka menuntut
Inspektorat WAJIB Turun Audit Khusus terhadap seluruh mata anggaran DD dari tahun 2019 hingga 2024 tanpa terkecuali.
Sanksi Tegas harus dijatuhkan kepada Kepala Desa Pelinglalomo jika hasil audit membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan langsung kepada Bupati Banggai Kepulauan, DPRD, Kejaksaan Negeri, dan Polres Banggai Kepulauan. Langkah strategis ini menunjukkan bahwa warga kini bersatu dan siap mengawal proses ini hingga tuntas di jalur hukum jika Inspektorat dianggap lamban bertindak.
Bola panas ini kini berada sepenuhnya di tangan Inspektorat. Masyarakat menantikan ketegasan aparat pengawasan internal daerah (APIP) untuk membongkar tuntas dugaan ‘dana gelap’ di Pelinglalomo, demi mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berkeadilan.
Akankah Inspektorat segera membentuk Tim Audit Khusus, ataukah memilih bungkam dan membiarkan kecurigaan publik ini terus membesar? Publik menanti jawaban.jangan inspektorat terkesan sengaja menutup nutupi kasus ini,jika inspektorat tidak serius menangani kasus ini,akan berdampak besar pada Inspektorat,tutup Ultimatum Yono






