BANGGAI, BTN 19/05/2026 – Aksi premanisme berkedok penagihan utang oleh oknum eksekutor pihak ketiga atau debt collector kian mengkhawatirkan dan terkesan menantang hukum di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Praktik yang menyerupai cara kerja kawanan piranha lapar ini kembali memakan korban, kali ini menimpa sebuah kendaraan roda empat di kawasan Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.pada tanggal 18/05/2026 Tindakan penarikan paksa sepihak di lapangan tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai mengangkangi aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan data dan investigasi lapangan yang dihimpun redaksi, objek yang menjadi sasaran eksekusi sepihak tersebut adalah satu unit mobil jenis Toyota Avanza 1.3G M/T berwarna silver metalik dengan nomor polisi B 1617 KKU. Merujuk pada dokumen resmi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, kendaraan tersebut tercatat secara sah atas nama Heru Kusunanto, yang beralamat di Jalan Husada 2, Jatiibening Baru, Pondok Gede, Bekasi. Kendaraan yang telah berpindah tangan tersebut kini justru menjadi korban dari kebrutalan sistem penagihan liar.

​Ironisnya, proses penarikan yang diduga kuat difasilitasi oleh perusahaan pembiayaan Oto Finance ini dilakukan secara intimidatif tanpa memedulikan mekanisme yuridis yang sah. Oknum debt collector yang teridentifikasi bernama Iyan dilaporkan melakukan tindakan sepihak di lapangan tanpa mampu menunjukkan dokumen-dokumen otentik eksekusi yang diwajibkan oleh undang-undang. Fenomena penarikan paksa di wilayah Kabupaten Banggai ini seolah menegaskan bahwa hukum jaminan fidusia di daerah tersebut tumpul dan kalah oleh kekuatan otot para preman sewaan.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp mengenai legalitas formal penarikan dan status kepemilikan dokumen asli, oknum debt collector bernama Iyan justru memberikan respons yang sangat arogan dan menantang akal sehat hukum. Tanpa rasa bersalah, dengan nada ketus ia melontarkan pernyataan yang mencerminkan ketidakpahamannya terhadap hukum fidusia di Indonesia. “Apa urusannya dengan BPK?” tulis Iyan secara singkat melalui pesan digitalnya, seolah-olah menganggap remeh fungsi dokumen negara dan legalitas formal dalam proses eksekusi jaminan.

​Sikap arogan oknum penagih ini memantik reaksi pedas dari para pemerhati hukum dan kontrol sosial. Tindakan sepihak mengabaikan prosedur hukum pidana tersebut jelas merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021. Dalam diktum putusan tertinggi negara tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga dilarang keras melakukan eksekusi sepihak secara paksa, melainkan wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri setempat jika debitur tidak menyerahkannya secara sukarela.

​Secara hukum pidana, tindakan merampas kendaraan di jalan atau di lokasi kediaman warga secara paksa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni. Para oknum debt collector yang bertindak layaknya gerombolan preman tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Jika tindakan tersebut dilakukan secara berkelompok dengan intimidasi fisik, maka pemenuhan unsur Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan sangat jelas dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum.

​Tidak hanya sampai di situ, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) ini juga melanggar ketentuan Pasal 335 KUHP mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan yang disertai dengan pemaksaan fisik maupun psikis terhadap pemegang kendaraan. Pihak lembaga pembiayaan seperti Oto Finance yang dengan sengaja memberikan kuasa penarikan kepada pihak ketiga yang tidak bersertifikasi resmi juga dapat diseret ke ranah hukum karena diduga turut serta melakukan permufakatan jahat melakukan perampasan hak milik orang lain secara ilegal.

​Dari sudut pandang regulasi industri keuangan, tindakan ini secara telak melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. OJK telah melarang keras perusahaan keuangan menggunakan tenaga penagih yang melakukan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan debitur. Setiap personel penagihan wajib memiliki sertifikasi profesi resmi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) serta membawa surat kuasa resmi, sertifikat jaminan fidusia asli, dan surat peringatan berkala secara sah.

​Masyarakat di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah kini mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum setempat dalam memberantas praktik premanisme jalanan ini. Mengapa aksi para debt collector yang bertindak bak piranha kelaparan ini masih marak terjadi dan terkesan “kebal hukum” tanpa ada tindakan tegas dari kepolisian setempat? Lemahnya respons penegakan hukum di wilayah hukum Sulteng disinyalir membuat para preman berkedok kolektor ini semakin jumawa dan merasa bebas merampas harta benda warga kapan saja mereka mau.

​Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011, aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan terhadap eksekusi jaminan fidusia guna memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum dan mencegah terjadinya tindakan anarkis di lapangan. Eksekusi yang dilakukan sepihak tanpa adanya pendampingan aparat resmi serta tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri adalah tindakan yang sepenuhnya liar, ilegal, dan wajib dibubarkan serta diproses secara hukum oleh pihak kepolisian tanpa perlu menunggu keluhan berlarut-larut.

​Meskipun dalam kronologinya kendaraan tersebut diketahui telah dipindahtangankan di bawah tangan oleh pemilik pertama sesuai kontrak, hal tersebut sama sekali tidak menghapus unsur pidana dari tindakan perampasan yang dilakukan oleh debt collector. Hukum di Indonesia tidak membenarkan perbaikan sebuah pelanggaran dengan cara melakukan pelanggaran hukum baru yang lebih berat. Jika pemilik pertama dianggap melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak perdata, maka selesaikanlah melalui jalur hukum perdata yang beradab, bukan dengan mengerahkan preman jalanan untuk merampas objek secara paksa di Kecamatan Bualemo.

​Kasus penarikan mobil B 1617 KKU di Desa Trans Mayayap ini harus menjadi momentum penting bagi Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Kapolres Banggai untuk segera membersihkan wilayahnya dari mafia penarikan kendaraan berkedok debt collector. Jika pembiaran ini terus berlanjut tanpa adanya tindakan hukum yang menjerat para eksekutor lapangan hingga ke jajaran manajemen perusahaan pembiayaan terkait, maka kepercayaan masyarakat terhadap fungsi perlindungan hukum oleh kepolisian akan berada di titik nadir yang paling mengkhawatirkan.

​Redaksi media ini bersama elemen masyarakat sipil dan lembaga kontrol sosial akan terus mengawal ketat perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Kami mendesak Kepolisian Resor Banggai untuk segera memanggil oknum debt collector bernama Iyan beserta pimpinan cabang Oto Finance guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum demi tegaknya keadilan dan berakhirnya era premanisme yang meresahkan seluruh lapisan masyarakat di Bumi Babasal ini.

(Red)