MAKASSAR, BTN — 30 Maret 2026 – Praktik premanisme jalanan oleh oknum penagih utang (debt collector) kembali mencoreng ketertiban umum di Kota Makassar. Kali ini, aksi penghadangan dan perampasan kendaraan secara paksa menimpa seorang ibu rumah tangga di tengah keramaian Jalan Pengayoman, Sabtu (28/3).
Insiden bermula sekitar pukul 11.00 WITA saat PS, istri dari Harun (39), sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio hitam menuju kawasan Bintang. Tanpa peringatan, sekelompok pria yang diduga kuat merupakan kolektor lapangan dari PT Federal International Finance (FIF) menghadang laju kendaraan di tengah jalan.
Aksi ala “begal resmi” ini menyisakan trauma mendalam bagi korban. Tanpa prosedur yang jelas, para pelaku merampas paksa kunci kendaraan, mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain, dan menciptakan kegaduhan di ruang publik.
Harun, sang pemilik kendaraan yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Jalan Hertasning, mengecam keras tindakan anarkis tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi komunikasi dengan pihak penagih.
Saya sudah berjanji secara kooperatif akan melunasi tunggakan tepat hari ini, Senin (30/3). Namun, belum juga jatuh tempo janji tersebut, mereka justru menyerang istri saya di jalan. Ini tindakan pengecut dan sangat membahayakan nyawa!” tegas Harun dengan nada geram.
Tindakan penghadangan di jalan raya oleh pihak swasta merupakan pelanggaran hukum berat. Secara konstitusi, penagih utang tidak memiliki kewenangan eksekusi di jalan umum. Aksi tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 368 KUHP: Perampasan dengan ancaman kekerasan/pemerasan.
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
- Pasal 274 UU LLAJ: Gangguan terhadap fungsi jalan dan kelancaran lalu lintas.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi otoritas jasa keuangan dan aparat kepolisian di Makassar. Penarikan kendaraan bermotor yang sah wajib melalui mekanisme eksekusi jaminan fidusia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, bukan dengan cara penghadangan liar yang menyerupai tindak pidana perampokan.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas oknum yang terlibat serta mengevaluasi izin operasional penyedia jasa penagihan yang menggunakan cara-cara premanisme. Jangan sampai jalanan Kota Makassar berubah menjadi hutan rimba di mana hukum kalah oleh intimidasi.
TIM INVESTIGASI






