BANGGAI, BTN — Dewan Adat Banggai secara tegas mendesak manajemen PT Prima Darma Karsa untuk segera memproses dan menyelesaikan ganti rugi atas penggusuran lahan kelapa sawit milik Drs. Jayadin yang berlokasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Langkah ini diambil setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan. 14/09/2026
Persoalan ini sebelumnya telah masuk dalam pembahasan resmi Pemda Banggai melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten II Setda Banggai bersama Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA). Namun, hingga saat ini, belum ada iktikad baik maupun respons konkret dari PT Prima Darma Karsa untuk menuntaskan kewajiban ganti rugi tersebut.
Sikap diam dan kurangnya iktikad baik dari manajemen perusahaan memicu kekecewaan mendalam dari lembaga adat setempat. Dewan Adat menilai pola komunikasi dan penyelesaian masalah yang ditunjukkan PT Prima Darma Karsa sangat tidak menghargai proses mediasi yang telah ditempuh oleh pemerintah daerah.
Sebagai langkah nyata, Dewan Adat Banggai menyatakan siap mengambil tindakan kelembagaan yang lebih tegas dalam waktu dekat. Seluruh pengurus Dewan Adat akan dikerahkan untuk mengawal dan menindaklanjuti permasalahan ini secara langsung apabila pihak perusahaan terus mengulur waktu.
Kondisi ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat adat di wilayah Siuna terkait dampak operasional pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam. Kelompok masyarakat merasa eksploitasi kekayaan alam daerah kerap tidak sebanding dengan manfaat yang diterima oleh warga lokal.
Kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian utama Dewan Adat seiring berkurangnya tutupan hutan adat di kawasan Siuna. Pembukaan lahan yang masif dinilai telah menggerus wilayah kelola adat yang selama ini menjadi penopang hidup warga sekitar.
Masyarakat mempertanyakan kontribusi nyata serta komitmen tanggung jawab sosial perusahaan terhadap keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan warga Desa Siuna. Eksploitasi yang berjalan tanpa penyelesaian hak-hak warga dinilai memicu ketimpangan sosial di daerah penghasil.
Dewan Adat menegaskan bahwa hak atas lahan sawit milik Drs. Jayadin yang terdampak penggusuran harus diselesaikan secara sah, adil, dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Pihak Pemda Banggai diharapkan dapat mengambil posisi yang tegas dan tidak membiarkan hasil rapat koordinasi yang telah disepakati berlalu tanpa kejelasan penegakan aturan bagi pihak investor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha menghimpun konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Prima Darma Karsa terkait tuntutan ganti rugi lahan serta sorotan atas dampak lingkungan di Desa Siuna.
Dewan Adat Banggai memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hak bagi pemilik lahan dan kepastian perlindungan bagi kawasan adat di Siuna.
Asamin






