PARIGI MOUTONG – BTN 13/01/2026-Praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi angkutan sewa (rental) dan armada logistik di wilayah Sulawesi Tengah kembali mencuat ke permukaan. Modus lama berkedok “uang keikhlasan” diduga kuat masih langgeng di Pos Kebun Kopi dan Pos Pertigaan Jalur Dua Parigi, meski para oknum tersebut sudah digaji oleh negara melalui pajak rakyat.
Temuan ini terungkap setelah Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, melakukan investigasi langsung dengan menumpang mobil rental dalam perjalanan dari Palu menuju Morowali pada Selasa (13/01/2026).
Dilema “Kaleng Sakti”: Singgah Ikhlas, Lewat Dikejar!
Berdasarkan pantauan langsung, pemandangan mencolok terlihat di depan meja pos penjagaan. Sebuah kaleng sengaja dipajang sebagai wadah penampung uang. Namun, di balik wadah tersebut, tersimpan sebuah tekanan mental bagi para pengemudi.
Para sopir mengaku telah “diajarkan” secara sistematis bahwa uang yang mereka masukkan ke dalam kaleng tersebut adalah atas dasar keikhlasan. Namun, istilah ikhlas tersebut hanyalah tameng hukum yang licin.
“Kami diajarkan untuk bilang itu ‘keikhlasan’ Tapi faktanya, kalau kami tidak singgah memberikan uang minimal Rp20.000-50.000, kami dikejar! Ini bukan lagi soal memberi sukarela, tapi kewajiban yang dipaksakan di bawah ancaman,” ungkap salah seorang sopir dengan nada geram.
Jeritan para sopir rental bukan tanpa alasan. Salah satu pengemudi membeberkan hitungan matematis yang mencekik leher. Dalam satu bulan, rata-rata satu unit mobil rental melakukan delapan kali perjalanan pulang-pergi (PP).
”Setiap kali lewat, baik dari arah Palu maupun Morowali atau Luwuk Banggai,bahkan Gorontalo,saya harus mengeluarkan uang dari kantong pribadi. Totalnya bisa mencapai Rp800.000 per bulan hanya untuk setoran di pos-pos tersebut,” keluhnya.
Jika dikalkulasikan, angka ini sangat fantastis. Dalam satu agen saja terdapat sedikitnya 12 unit mobil. Belum lagi puluhan agen rental lain yang beroperasi di wilayah Palu dan sekitarnya.
”Kami ini mencari nafkah halal, tapi harus menyisihkan uang cuma-cuma kepada mereka yang sudah digaji negara. Itu baru satu mobil, bayangkan jika dikalikan ratusan mobil yang lewat setiap hari. Kemana larinya uang haram itu?” tambahnya.
Praktik ini menunjukkan betapa bobroknya pengawasan di jalur vital Trans Sulawesi. Aparat yang seharusnya menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas, justru diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras rakyat kecil dengan dalih “uang kopi” atau “keikhlasan”.
Kewajiban membayar Rp20.000-50.000 agar tidak “dikejar” adalah bentuk premanisme berseragam yang tidak boleh dibiarkan. Diharapkan pihak berwenang, baik dari jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah maupun Dinas Perhubungan, segera menyapu bersih oknum-oknum “tikus jalanan” ini.
Rakyat bertanya,Sampai kapan “Kaleng Keikhlasan” ini dibiarkan merampok keringat para sopir? Jika penegak hukum menjadi penegak ‘pungli’, kepada siapa lagi rakyat harus mengadu?
Redaksi






