SUMBA BARAT DAYA, BTN – 24/07/2026, Dugaan aksi penganiayaan menimpa seorang IRT bernama Apliana Kadekit (46), warga Desa Watu Wona, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur. Korban mendatangi Mapolres SBD untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya pada Rabu (22/7/2026) sore.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait pengambilan tanah sirtu (pasir batu). Material tersebut sejatinya hendak digunakan korban untuk mendukung pengerjaan fondasi rumah milik anaknya yang berlokasi di Kampung Paterng Bangga, Desa Watu Wona.
Berdasarkan penuturan korban, insiden itu bermula sekitar pukul 16.00 WITA saat dirinya tengah berada di area kediamannya. Tiba-tiba, seorang pria yang merupakan tetangganya sendiri, Lukas Lere Bani, datang sambil berteriak memanggil nama korban dengan nada tinggi.
Saat korban berupaya mendatangi dan menemuinya, terduga pelaku tanpa basa-basi langsung menuduh Apliana telah mengambil tanah sirtu tanpa izin. Situasi pun memanas dalam sekejap ketika pelaku emosi dan melakukan aksi main hakim sendiri.
Tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk menjelaskan, terduga pelaku disinyalir langsung melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan. Serangan fisik tersebut mendarat telak di bagian kepala serta area dada korban.
”Dia langsung teriak-teriak dan menuduh saya ambil tanah sirtu. Waktu saya mau turun dari rumah, tanpa bicara panjang lebar dia langsung meninju kepala dan dada saya,” ungkap Apliana saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu malam.
Merasa dirugikan dan mengalami trauma fisik akibat tindakan kasar tersebut, korban memutuskan untuk mengambil jalur hukum. Langkah tegas ini diambil demi menuntut keadilan serta memastikan terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan resmi korban kini telah diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/164/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada Kamis (23/7/2026) di ruang SPKT.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Korban berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara transparan dan berkeadilan.
(Tibo, Kaperwil NTT)






