MOJOKERTO –BTN 11/08/2026- Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pelaksanaan proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres kembali menuai sorotan dari berbagai pihak. Pelaksanaan kegiatan di lapangan terindikasi belum menunjukkan perbaikan yang memadai, meski pihak kontraktor pelaksana sebelumnya telah menyampaikan komitmen pembenahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan hasil pemantauan langsung awak media di lokasi kegiatan pada Minggu (9/8/2026), sejumlah pekerja masih terindikasi mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku. Temuan ini memicu keprihatinan terkait sejauh mana efektivitas penegakan aturan K3 pada proyek infrastruktur publik tersebut.

​Di beberapa titik pengerjaan, terlihat sejumlah pekerja beraktivitas hanya menggunakan rompi tanpa perlengkapan helm keselamatan. Selain itu, sebagian pekerja lainnya kedapatan menangani material berat hanya dengan mengenakan sandal jepit ataupun tanpa alas kaki pelindung anti-benturan.

​Kondisi tersebut tampak belum sejalan dengan pernyataan perwakilan pelaksana proyek dari CV Nurdin Bersaudara, Azis Fachrudin, yang sehari sebelumnya menyatakan berjanji akan memperketat kedisiplinan dan memberikan teguran kepada para pelanggar aturan di lokasi kerja.

​Saat dimintai konfirmasi ulang oleh media terkait temuan berulang ini pada Senin (10/8/2026), Azis Fachrudin menyampaikan permohonan maaf dan kembali menyatakan komitmennya untuk menertibkan para pekerja.

​”Oh iya pak, mohon maaf. Nanti saya tegur lagi orangnya. Maaf atas keteledoran kami, tetap akan kita perbaiki,” ujar Azis memberikan tanggapan singkat.

​Berdasarkan data informasi publik kegiatan, proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres ini didanai melalui APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp 9.929.789.218. Pekerjaan ini memiliki masa pelaksanaan selama 175 hari kalender sejak ditetapkan pada 6 Juli 2026.

​Dalam pelaksanaannya, penanganan teknis proyek dilaksanakan oleh CV Nurdin Bersaudara selaku penyedia jasa konstruksi. Sementara itu, fungsi pengawasan lapangan dipercayakan kepada PT Konindo Panorama Konsultan berdasarkan surat perjanjian kerja nomor 000.3/116008/105.4/2026.

​Menanggapi belum adanya perubahan bermakna di lokasi pengerjaan, seorang narasumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengemukakan kritik mendalam terkait tata kelola pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

​Menurut pandangan narasumber tersebut, indikasi pembiaran terhadap ketidakdisiplinan penerapan K3 diduga mencerminkan belum maksimalnya pelaksanaan fungsi kontrol, baik dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun jajaran instansi dinas terkait.

​”Kenyataan di lapangan menunjukkan belum ada perubahan yang signifikan. Komitmen yang pernah disampaikan terkesan belum diimbangi dengan tindakan tegas, sehingga standar keselamatan kerja seolah hanya menjadi pemenuhan formalitas di atas kertas,” ujar narasumber pada Selasa (11/8/2026).

​Narasumber tersebut juga mendorong agar instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur, beserta jajaran Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk melakukan evaluasi dan peninjauan secara berkala ke lokasi proyek.

​Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemberian sanksi administratif atau teguran tertulis yang tegas dari pihak dinas bilamana terbukti terjadi kelalaian berulang, guna mencegah timbulnya risiko kecelakaan kerja yang dapat membahayakan keselamatan jiwa para pekerja di lapangan.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berusaha membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi resmi dari perwakilan PT Konindo Panorama Konsultan serta pejabat berwenang di lingkungan DPRKPCK Provinsi Jawa Timur guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan transparan sesuai dengan asas Kode Etik Jurnalistik.

​Penulis:Tim Redaksi

Editor: Berantastipikor