​KARAWANG, BTN – Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi sorotan terkait ketidaksesuaian penganggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik, ditemukan salah saji pada Belanja Barang Jasa dan Belanja Hibah dengan total nilai mencapai Rp1.095.739.000,00. (20/04/2026) 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kesalahan ini melibatkan dua instansi besar, yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

​Permasalahan utama terletak pada penggunaan kode rekening belanja yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya menurut standar akuntansi pemerintahan:

Pengurugan Sekolah yang “Salah Kamar”: Disdikpora merealisasikan dana sebesar Rp149,57 juta untuk pengurugan halaman SDN Srijaya II. Dana ini diambil dari pos Belanja Bahan Bangunan/Konstruksi, padahal seharusnya masuk dalam kategori Belanja Modal Tanah karena menambah nilai aset tetap secara permanen.

​Pembangunan Aset Daerah Menggunakan Dana Hibah: Di Dinas PUPR, ditemukan penggunaan dana Belanja Hibah sebesar Rp946,16 juta yang justru digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung milik Pemerintah Daerah. Secara aturan, pembangunan aset milik Pemda wajib dianggarkan melalui Belanja Modal Gedung dan Bangunan, bukan hibah.

​Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa salah satu pemicu kesalahan di Dinas PUPR adalah tingginya volume usulan kegiatan dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Musrenbang. Terbatasnya waktu verifikasi membuat adanya “jalan pintas” dengan mengasumsikan seluruh usulan tersebut sebagai belanja hibah setelah berkonsultasi secara lisan dengan pihak BPKAD.

​Selain itu, proses verifikasi di tingkat internal SKPD hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai kurang cermat dalam membedakan karakteristik belanja modal dan belanja jasa.

​Akibat kesalahan pengklasifikasian ini, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang mengalami kondisi:

Overstated (Disajikan lebih tinggi): Belanja Barang Jasa dan Belanja Hibah membengkak melampaui nilai yang seharusnya.

​Understated (Disajikan lebih rendah): Nilai Belanja Modal (Tanah serta Gedung dan Bangunan) tercatat lebih rendah dari fakta lapangan.

​Menanggapi temuan ini, Kepala Disdikpora dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini menjadi bahan evaluasi serius bagi TAPD untuk memperketat verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

​Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk melakukan perbaikan administratif dan memastikan kepatuhan terhadap Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) guna menjaga integritas laporan keuangan daerah di masa mendatang.