Sumba Timur, BTN — 14 Juli 2026 – Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap ternak sapi yang akan dilalulintaskan ke Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (14/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas ternak guna memastikan setiap ternak yang dikirim memenuhi persyaratan kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal pengiriman dengan total kuota sebanyak 300 ekor sapi. Pemeriksaan dilaksanakan oleh dokter hewan berwenang bersama petugas teknis Dinas Peternakan melalui pemeriksaan klinis terhadap setiap ternak untuk memastikan kondisinya sehat, layak dilalulintaskan, serta bebas dari gejala penyakit hewan yang dapat menghambat proses pengiriman.
Sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan lalu lintas ternak, setiap sapi yang telah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan akan diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) oleh dokter hewan berwenang. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administratif yang wajib dipenuhi sebelum ternak diberangkatkan ke daerah tujuan, sekaligus menjadi jaminan bahwa ternak telah memenuhi persyaratan kesehatan hewan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan penerbitan SKKH merupakan langkah preventif dalam mencegah penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas ternak antardaerah, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan hewan, masyarakat, dan keberlanjutan usaha peternakan.
Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak melalui pemeriksaan kesehatan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan kesehatan hewan, menjamin keamanan lalu lintas ternak, serta menjaga kepercayaan daerah tujuan terhadap kualitas ternak asal Kabupaten Sumba Timur.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum pengiriman, diharapkan seluruh ternak yang dilalulintaskan berada dalam kondisi sehat, memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan hewan, serta dapat tiba di daerah tujuan dengan aman.
Periksa Dulu, Kirim Kemudian. Pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan berwenang dan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) merupakan bagian penting dalam mewujudkan lalu lintas ternak yang sehat, aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Piter Kabiro, Sumba Timur






