‎
‎​BANGGAI LAUT, BTN – Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola administrasi perundang-undangan di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut. 13/06/2026
‎
‎Mantan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, secara terbuka memperingatkan lembaga legislatif tersebut terkait adanya potensi pelanggaran prosedur yang fatal (cacat prosedur) atas produk hukum yang dikeluarkan.
‎
‎​Kritik keras ini mencuat menyusul beredarnya dokumen Surat Keputusan DPRD Kabupaten Banggai Laut Nomor: 01/KPT$/DPRD-BALUT/2018 tentang Persetujuan Hibah Asset Tanah untuk Pembangunan Gedung Kantor Markas Kepolisian Resort (Mapolres) di Desa Timbong, Kecamatan Banggai Tengah.
‎
‎​Menanggapi dinamika yang berkembang seputar surat keputusan tersebut, Wenny Bukamo menegaskan bahwa DPRD Balut tidak bisa bertindak gegabah atau mengabaikan runtutan kepastian hukum. Jika ada langkah perubahan atau pembatalan di kemudian hari, mekanisme administrasi harus ditempuh secara legal dan transparan.
‎
‎​”DPRD Balut harus batalkan dulu surat keputusannya itu supaya tidak cacat prosedur. Dan harus disertai alasan yang jelas, kenapa keputusannya sendiri dibatalkan?” tegas Wenny Bukamo.
‎
‎​Menyoroti “Kecerobohan” Administrasi dan Ketidakpastian Hukum
‎​Pernyataan mantan bupati ini menjadi tamparan keras bagi performa birokrasi dan legalitas produk hukum di Banggai Laut.
‎
‎Kritik tersebut membuka ruang pertanyaan besar di publik: Apakah selama ini DPRD Banggai Laut kerap melahirkan produk hukum yang tumpang tindih tanpa melalui kajian prosedur yang matang?
‎
‎​Secara yuridis, sebuah keputusan lembaga negara yang tidak dibatalkan terlebih dahulu melalui mekanisme resmi namun ditimpa oleh kebijakan baru akan menciptakan ketidakpastian hukum.
‎
‎ Dalam kasus hibah lahan seluas 50.000 m² untuk fasilitas publik setingkat Mapolres ini, kecerobohan sekecil apa pun dalam administrasi dapat berdampak pada legalitas aset negara di kemudian hari.
‎
‎​Publik kini mendesak DPRD Kabupaten Banggai Laut untuk segera memberikan klarifikasi transparan,
‎​Mengapa terjadi polemik prosedur pada Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 2018 tersebut?
‎
‎​Langkah konkret apa yang diambil DPRD untuk memastikan aset daerah tidak tersandera oleh dokumen yang dinilai cacat prosedur?
‎
‎​DPRD Banggai Laut diingatkan untuk tidak main-main dengan administrasi hibah aset. Alih-alih mempercepat pembangunan daerah, pengabaian terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) justru berpotensi membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih rumit.
‎
‎​

Scroll Untuk Lanjut Membaca