BANGGAI KEPULAUAN –BTN 03/07/2026 Proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menuai polemik tajam. Pihak pelapor melalui Penasehat Hukumnya (PH) melayangkan protes keras lantaran mendeteksi adanya perubahan redaksi surat kesepakatan secara sepihak yang dinilai merugikan kliennya dan menguntungkan pihak terlapor.
Persoalan ini mencuat setelah draf kesepakatan awal yang dibuat di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkep diduga mengalami perubahan di luar ruang mediasi. Pada poin awal, kedua belah pihak sepakat bahwa terlapor akan mengembalikan atau membongkar secara sukarela tembok yg dibangun di atas tanah yang diserobot, serta pihak pelapor tidak mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun, draf tersebut dianulir dan memunculkan klausul baru yang membebani pelapor.
Dalam poin tambahan yang dimasukkan kemudian, tertera klausul bahwa pelapor diwajibkan membangun kembali pagar yang telah dibongkar oleh terlapor. Penasehat Hukum pelapor menilai perubahan poin tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan bertolak belakang dengan posisi kliennya sebagai korban yang dirugikan dalam perkara penyerobotan lahan tersebut.
Secara hukum, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa klausul tambahan tersebut merupakan jebakan yuridis. Jika kliennya menandatangani surat tersebut, maka poin itu berpotensi menjadi dasar tuntutan ganti rugi baru bagi terlapor dan menjadi bukti materil jika pagar tidak segera dibangun, padahal posisi kliennya adalah pihak yang dirugikan sejak awal.
Selain persoalan perubahan draf kesepakatan, penanganan perkara ini juga diterpa isu miring terkait netralitas oknum aparat. Pihak kuasa hukum mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp3 juta oleh oknum anggota Reskrim kepada pelapor dalam proses penanganan perkara ini, yang dinilai mencederai profesionalisme kepolisian.
Merespons riak yang berkembang, Kasat Reskrim Polres Bangkep saat dikonfirmasi oleh tim Berantastipikornews menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penyerobotan tersebut saat ini telah dihentikan. Menurut penjelasan Kasat Reskrim, penghentian kasus dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak pelapor tidak bersedia menandatangani berita acara hasil mediasi tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa informasi mengenai penolakan tanda tangan dari pelapor itu telah dikonfirmasi langsung oleh anggotanya yang bertugas di lapangan. Atas dasar tidak tercapainya kesepakatan tertulis di antara kedua belah pihak itulah, pihak penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.
Sanggahan keras langsung dilayangkan oleh Penasehat Hukum pelapor terhadap argumen penghentian kasus yang disampaikan Kasat Reskrim. PH menegaskan bahwa alasan utama kliennya menolak membubuhkan tanda tangan adalah karena adanya penyelundupan klausul di luar ruang mediasi yang hanya mengakomodir keinginan sepihak dari pihak terlapor.
Lebih lanjut, PH pelapor membeberkan fakta lain yang bertolak belakang dengan klaim kepolisian. Berdasarkan konfirmasi langsung kepada kliennya, sang pengacara menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada draf surat formal apa pun yang diperlihatkan, apalagi disodorkan oleh penyidik untuk ditandatangani oleh pelapor pada malam mediasi tersebut.
Menurut PH, pada malam itu oknum penyidik berinisial R hanya menanyakan secara lisan mengenai batasan tanah yang disengketakan. Kliennya kemudian menjelaskan secara kooperatif bahwa batas tanahnya adalah sampai pada batas jatuhnya air hujan, namun setelah itu tidak ada dokumen atau surat kesepakatan tertulis yang ditunjukkan fisik maupun redaksinya.
Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, Kuasa Hukum pelapor menantang pihak Satreskrim Polres Bangkep untuk membuka dokumen tersebut ke hadapan media. Mereka meminta kepolisian memperlihatkan surat draf awal yang disepakati saat mediasi bersama Kasat Reskrim dan membandingkannya dengan surat yang telah diubah secara sepihak.
Pihak hukum pelapor juga mengingatkan Kasat Reskrim Polres Bangkep untuk mengevaluasi kinerja jajarannya secara serius. Kasat Reskrim diminta mempertimbangkan konsekuensi hukum dan publikasi media atas tindakan oknum anggotanya, terutama mengenai adanya bukti-bukti dugaan permintaan uang yang sempat mencuat dalam proses ini.
Sebagai langkah perlawanan konkrit terhadap penghentian perkara yang dinilai janggal ini, tim Penasehat Hukum memastikan akan segera menempuh jalur Praperadilan. Di persidangan nanti, mereka menyatakan siap membuka seluruh alat bukti, termasuk rekaman video dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Reskrim demi menguji keabsahan prosedur hukum di Polres Bangkep.
Redaksi






