Luwuk Banggai, BTN — 13 September 2025 — Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, setiap pihak yang mencintai daerah dan negeri ini harus memberikan perhatian khusus pada setiap pekerjaan proyek pemerintah di sekitar kita.
Salah satu wujud transparansi yang paling mendasar adalah keberadaan papan proyek.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan proyek.
Papan ini berfungsi sebagai alat informasi publik yang memberikan rincian penting seperti nama proyek, nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan. Pemasangan papan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah amanat undang-undang yang menjadi pilar akuntabilitas publik.
Sayangnya, masih banyak ditemukan pekerjaan proyek yang tanpa memasang papan informasi. Ini adalah wujud sikap yang dengan sengaja mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Pelaksanaan proyek yang tertutup seperti ini menciptakan kesan adanya “proyek siluman” dan secara langsung dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan integritas pemerintah.
Kurangnya informasi ini juga menjadi hambatan besar bagi pengawasan publik. Ketika masyarakat tidak mengetahui detail proyek yang sedang berjalan, potensi adanya penyimpangan, manipulasi, atau bahkan korupsi menjadi sangat besar.
Buntutnya, mutu dan kualitas pekerjaan proyek dapat dipertanyakan, karena tidak ada mata pengawas dari publik yang memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan standar yang ditetapkan.
Oleh karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak, baik masyarakat sipil, media, maupun lembaga swadaya masyarakat, untuk bersama-sama menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan.
Mari kita pastikan setiap rupiah uang rakyat dibelanjakan dengan transparan dan menghasilkan proyek yang berkualitas.
Kami juga mendesak seluruh instansi pemerintah untuk secara tegas mematuhi dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan, serta memberikan sanksi tegas bagi kontraktor yang abai terhadap kewajiban transparansi ini.
Informasi Lebih Lanjut:
Tambrin Kubo
Email: tambrin.kubo@gmail.com
Telepon: +62 812-3456-7890






