KOLAKA –BTN 17/03/2026- Aroma ketidakadilan menyengat hebat di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga. Di balik deru mesin dan aspal mulus jalur dua kawasan Pelabuhan Samudra, tersimpan duka mendalam warga Pabbelle yang hak-hak dasarnya dirampas secara halus oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka. Selama puluhan tahun, lahan warga digunakan untuk kepentingan publik, namun kompensasi yang dijanjikan hanyalah “angin surga” yang tak kunjung tunai.
Salah satu potret nyata kegagalan negara hadir di kediaman Hawa. Warga Pabbelle ini terpaksa bertahan hidup di sebuah rumah yang jauh dari kata layak huni. Ironisnya, di depan matanya sendiri, tanah miliknya telah berubah menjadi jalan raya yang sibuk, sementara ia sendiri harus bergelut dengan kemiskinan karena tak kunjung menerima ganti rugi yang menjadi haknya.
”Tanah kami sudah digunakan untuk jalan jalur dua, tapi sampai detik ini, satu rupiah pun belum ada pembayaran. Kami seperti pengungsi di tanah sendiri,” cetus Hawa dengan nada getir kepada awak media, (17/4/2026).
Ketidakseriusan Pemda Kolaka terlihat jelas dari mandeknya proses administrasi. Warga mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk fotokopi sertifikat tanah kepada pihak kelurahan sejak enam tahun silam. Namun, berkas-berkas tersebut seolah menguap di meja birokrasi.
Warga Pabbelle lainnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Lurah dan instansi terkait yang dianggap hanya memberikan janji palsu tanpa realisasi konkret.
”Kami sudah serahkan berkas ke Lurah sejak bertahun-tahun lalu. Tapi apa hasilnya? Hanya janji-janji manis di atas kertas. Kami merasa diperlakukan tidak adil dan tidak dimanusiakan,” ungkap warga lainnya dengan nada tinggi.
Kasus ini menjadi rapor merah bagi kepemimpinan Bupati Kolaka. Pemanfaatan lahan warga tanpa pembayaran ganti rugi dalam durasi puluhan tahun bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian hak asasi manusia dan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan individu.
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mendesak agar Pemda Kolaka segera melakukan audit terhadap proyek pelebaran jalan tersebut. Ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Ke mana anggaran ganti rugi lahan tersebut mengalir selama puluhan tahun ini?
Masyarakat Pabbelle kini tidak lagi bisa dibungkam dengan janji-janji politik. Mereka menuntut langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk segera melunasi kewajibannya. Jika Pemda tetap bungkam dan membiarkan warganya menderita di rumah tak layak, maka wajar jika publik mempertanyakan legitimasi dan moralitas para pemimpin di Bumi Mekongga ini.
”Tanah kami sudah dimanfaatkan, aset negara bertambah, tapi hak kami dikebiri. Kami tidak butuh simpati, kami butuh eksekusi pembayaran,” tegas warga menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka maupun Dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait mangkraknya pembayaran ganti rugi lahan di kawasan Pabbelle tersebut.
Secara hukum, Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa ganti kerugian harus bersifat ‘Layak dan Adil’. Membiarkan warga menunggu puluhan tahun bukan sekedar keterlambatan administrasi, melainkan bentuk ‘kezaliman sistemik’ yang menabrak aturan hukum tertinggi di negeri ini.
Penulis: Andi Wahyudi
Editor: [Editor/Redaksi]






