LONGKOGA TIMUR – BTN 14/02/2026-Slogan “Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat” tampaknya sedang mengalami distorsi makna di Desa Longkoga Timur. Kecamatan Bualemo kebupaten Banggai, Alih-alih mengayomi, oknum Pemerintah Desa (Pemdes) diduga kuat terjebak dalam pusaran penyalahgunaan wewenang dengan dalih “kesepakatan warga” untuk melegalkan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 500.000.
Kasus ini mencuat ke permukaan bukan karena transparansi administrasi, melainkan karena keberanian warga yang merasa tercekik oleh aturan “ghaib” yang tiba-tiba muncul tanpa dasar hukum yang jelas.
Sesuai aturan ketatanegaraan yang berlaku, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat wajib memiliki landasan yuridis yang kokoh, baik berupa Peraturan Desa (Perdes) yang telah melalui uji publik, maupun Peraturan Daerah (Perda). Tanpa itu, penarikan uang dari warga,apa pun alasannya,adalah tindakan ilegal yang dikategorikan sebagai pungutan liar.
Besaran Rp 500.000 yang dipukul rata menunjukkan adanya pemaksaan kehendak. Pungli terjadi bukan hanya soal nominal, melainkan ketika hak masyarakat dirampas melalui instruksi sepihak yang tidak transparan
Pemdes Longkoga Timur berkali-kali menggunakan tameng “kesepakatan bersama” sebagai pembenaran. Namun, narasi ini segera runtuh saat masyarakat mulai menggugat,Kapan kesepakatan itu dibuat? Siapa yang mewakili suara rakyat dalam pertemuan tersebut?
Fakta yang dihimpun menunjukkan sebuah pola yang janggal. Dugaan kuat muncul bahwa “kesepakatan” tersebut hanyalah narasi defensif yang diciptakan setelah praktek pungutan terendus publik.
Keberanian tokoh masyarakat melaporkan kejanggalan ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi titik balik. BPD secara responsif melakukan klarifikasi, dan secara mengejutkan, pihak Pemdes mengakui adanya pungutan tersebut.
Rakyat bertanya-tanya, apakah meja-meja kantor desa kini menjadi tempat merumuskan “pajak ilegal” tanpa melibatkan pemilik kedaulatan yang sesungguhnya?
Diksi “keikhlasan” seringkali menjadi senjata pamungkas oknum nakal untuk membungkam kritik. Padahal, keikhlasan adalah domain personal yang tidak bisa dipatok dengan angka Rp 500.000. Memaksakan angka tertentu dengan label “ikhlas” adalah bentuk intimidasi psikologis terhadap warga yang tidak berdaya.
“Mengatasnamakan keikhlasan untuk pungutan yang dipaksakan adalah penghinaan terhadap logika publik dan pengkhianatan terhadap amanah jabatan,” tegas salah satu perwakilan warga.
Masyarakat Longkoga Timur tidak butuh sekedar pengakuan. Kami menuntut tindakan nyata dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat terkait untuk, Memeriksa aliran dana yang sudah terkumpul.
Memberikan efek jera kepada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompok. Mengembalikan setiap rupiah yang telah ditarik tanpa dasar hukum yang sah.
Pemerintahan desa bukanlah kerajaan kecil yang bebas menciptakan aturan keuangan sendiri di luar koridor hukum negara. Jika kasus ini dibiarkan menguap begitu saja, maka integritas birokrasi di daerah ini sedang berada di ambang kehancuran.
Kami bertanya,Sampai kapan rakyat harus “ikhlas” diperas oleh sistem yang seharusnya melayani mereka?
Pimpinan redaksi






