Scroll Untuk Lanjut Membaca

BANGGAI KEPULAUAN, BTN — Kondisi bangunan SD Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menuai sorotan. Kerusakan yang terjadi pada bagian bangunan sekolah disebut telah berlangsung cukup lama, hingga para guru terpaksa menggunakan ruang kelas 6 sebagai kantor selama kurang lebih dua tahun. 23/09/2026

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perhatian pemerintah terhadap kelayakan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya bagi sekolah yang berada di wilayah terpencil.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan pada sejumlah bagian bangunan yang mengindikasikan perlunya penanganan serius. Plafon jebol dan rusak parah, memperlihatkan sebagian rangka atap yang sudah terekspos. Pada bagian luar bangunan, lisplang dan sejumlah material kayu sudah lapuk, sementara kondisi dinding kusam dengan lapisan cat yang mengelupas di sejumlah titik. Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa bangunan sekolah membutuhkan perhatian dan pemeriksaan teknis lebih lanjut, terlebih jika kerusakan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Yang menjadi sorotan bukan hanya kerusakan fisik bangunan, tetapi juga lamanya kondisi tersebut belum mendapatkan penanganan nyata.

Salah seorang guru mengungkapkan, selama ini sudah beberapa kali terdapat kunjungan dari pihak Dinas Pendidikan untuk memantau dan melihat langsung kondisi bangunan sekolah tersebut. Namun, menurutnya, kunjungan yang dilakukan sejauh ini masih sebatas pemantauan dan belum terlihat adanya tindak lanjut berupa perbaikan.

“Sudah beberapa kali ada kunjungan dari dinas untuk melihat dan memantau kondisi ini. Tetapi sejauh ini masih sebatas dipantau, belum ada perbaikan,” ungkap salah seorang guru.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena persoalan sarana pendidikan tidak semestinya berhenti pada tahap melihat dan mencatat kondisi di lapangan. Jika kerusakan telah diketahui dan telah beberapa kali dipantau, maka masyarakat tentu berharap adanya tindak lanjut yang jelas, baik melalui pemeriksaan teknis, penganggaran, maupun pelaksanaan rehabilitasi.

Jangan sampai kunjungan hanya menghasilkan dokumentasi, sementara guru dan siswa tetap harus bertahan dalam kondisi yang sama selama bertahun-tahun.

Penggunaan ruang kelas 6 sebagai kantor guru selama kurang lebih dua tahun juga patut menjadi perhatian. Ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pembelajaran justru harus dialihfungsikan sebagai ruang kerja guru. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kenyamanan proses belajar-mengajar sekaligus menunjukkan belum optimalnya pemenuhan fasilitas dasar sekolah.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya Dinas Pendidikan, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi SD Alakasing. Jika sekolah tersebut telah beberapa kali dipantau, masyarakat berhak mengetahui apa hasil pemantauan tersebut, apakah telah dilakukan pemeriksaan teknis, apakah sudah masuk dalam usulan rehabilitasi, serta kapan penanganannya dapat direalisasikan.

Masyarakat tidak membutuhkan sekedar kunjungan dan pendataan. Yang dibutuhkan adalah tindak lanjut yang terukur dan kepastian kapan persoalan tersebut diselesaikan.

Sekolah di wilayah terpencil tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan layak. Guru berhak bekerja dalam lingkungan yang mendukung, sementara siswa berhak belajar tanpa harus terdampak oleh keterbatasan fasilitas.

Jika kondisi sudah berulang kali dipantau tetapi belum juga berubah, maka pertanyaan publik menjadi sederhana: kapan hasil pemantauan itu diwujudkan menjadi tindakan nyata?