JAKARTA, BTN — Tudingan pelanggaran etik berat yang melibatkan oknum perwira kepolisian kembali mencoreng citra korps bhayangkara. Advokat sekaligus Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., mendesak Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Jawa Timur untuk tidak mengulur waktu serta segera menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aiptu Irwan Lukito Hadi, S.H. Oknum yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran moral dan tindak pidana serius. 8/09/2026
Kasus ini menyita perhatian publik setelah munculnya laporan terkait dugaan hubungan tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) yang berlangsung selama bertahun-tahun, disertai dugaan tindakan pemaksaan aborsi hingga mematikan janin sebanyak lima kali terhadap seorang wanita. Akbar menegaskan bahwa skandal moral setebal ini tidak boleh menguap begitu saja dan wajib dibuktikan secara transparan melalui mekanisme penegakan hukum serta kode etik yang berlaku.
”Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, namun dugaan mematikan janin dan pemaksaan aborsi yang disebut terjadi hingga lima kali ini adalah perkara yang sangat serius. Jika seluruh tahapan pemeriksaan dan alat bukti telah memenuhi syarat, maka Sidang KEPP harus segera dilaksanakan tanpa ada penundaan,” ujar Akbar tegas saat memberikan keterangan di Jakarta.
Akbar secara khusus menyoroti penerbitan Surat Telegram Kapolres Lumajang tertanggal 27 Agustus 2026, yang memutasikan Aiptu Irwan Lukito Hadi dari posisi strategis Ps. Kanit Tipikor Satreskrim menjadi Bintara (BA) Polres Lumajang. Menurutnya, pergeseran jabatan tersebut hanyalah tindakan administratif internal organisasi dan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum.
”Mutasi bukan Sidang KEPP, dan mutasi jelas bukan putusan etik. Jangan sampai tindakan rotasi jabatan diposisikan seolah-olah sebagai bentuk sanksi akhir atas dugaan pelanggaran etik berat. Pemeriksaan harus terus berjalan objektif, serta hindari adanya komunikasi khusus yang tertutup antara pelapor, terlapor, dan oknum Bidpropam Polda Jatim,” lanjutnya.
Secara tajam, Akbar menyindir lambannya respons serta sikap tertutup penegak internal kepolisian dalam merespons konfirmasi awak media terkait kejelasan kasus ini. “Lima kali dugaan aborsi bukanlah angka yang kecil. Jika konfirmasi resmi media saja diabaikan dan proses etik terkesan diulur-ulur, publik berhak mempertanyakan: ini Propam Polri atau Propam Republik India yang ada di sinetron Indosiar?” sindir Akbar dengan nada heran.
Ia menambahkan, pengujian materiil atas tuduhan ini sangat krusial demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik bagi korban maupun terlapor. “Justru karena tuduhannya sangat berat, perkara ini tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kejelasan. Buktikan seluruh dugaan melalui pemeriksaan ketat. Jika terbukti, tindak tegas sesuai aturan; jika tidak, nyatakan secara terbuka kepada publik,” jelas Akbar.
Dalam argumentasi hukumnya, Akbar menarik perbandingan dengan kasus Yurisprudensi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko di Jawa Timur yang sempat menyita perhatian nasional. Pada perkara tersebut, proses etik dan pidana diterapkan secara tegas hingga pemecatan atas kasus pemaksaan aborsi sebanyak dua kali terhadap kekasihnya. Dugaan yang dilakukan oknum mantan Kanit Tipikor ini bahkan dinilai jauh lebih masif dari segi intensitas.
”Setiap perkara memang memiliki fakta dan alat bukti yang berbeda, namun mekanisme penegakan kode etik Polri harus tetap konsisten dan tidak boleh menerapkan standar ganda (double standard). Kasus Bripda Randy menjadi bukti bahwa Polri pernah tegas terhadap tindakan aborsi, sehingga perkara di Lumajang ini pun harus diperlakukan secara seimbang,” paparnya.
Mengakhiri pernyataannya, Akbar meminta Kapolda Jawa Timur dan Kadiv Propam Polri turun tangan memastikan proses penegakan disiplin di tubuh Polda Jatim berjalan profesional dan transparan. Publik kini menanti kepastian jadwal Sidang KEPP guna membuktikan apakah komitmen institusi kepolisian dalam membenahi internalnya benar-benar nyata atau sekadar retorika semata.






