Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI LAUT, BTN — Dugaan praktik penyelewengan bantuan pemerintah dari Kementerian Pertanian RI dan Kementerian Sosial RI di Kabupaten Banggai Laut akhirnya tersingkap ke permukaan. Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Sosial setempat terpaksa turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti kabar miring yang telah meresahkan masyarakat tersebut. 2/09/2026

​Langkah cepat dua institusi ini diambil setelah investigasi media Berantas Tipikor News membeberkan indikasi kuat bahwa bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin dan kelompok tani justru diduga kuat diperjualbelikan serta digadaikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

​Dalam penelusuran bersama di lokasi pembagian bantuan, tim gabungan beserta awak media menemukan fakta mencengangkan yang menguatkan isi pemberitaan awal. Sejumlah warga secara terbuka mengakui pernah terlibat dalam transaksi jual beli dan penggadaian barang bantuan pemerintah tersebut.

​Salah seorang warga di hadapan Kepala Desa setempat bahkan blak-blakan mengamini praktik kelam tersebut. “Itu kami lakukan dulu Pak, sekarang sudah tidak lagi,” aku warga tersebut saat dikonfirmasi langsung di lokasi pembagian bantuan.

​Tak kalah memprihatinkan, kejanggalan serius juga terkuak pada penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Kartu ATM/KKS milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru berpindah tangan dan dikuasai oleh pemilik toko dengan dalih jaminan pengambilan barang kebutuhan pokok.

​Pengakuan dari salah satu pemilik toko makin memperjelas bobroknya sistem pengawasan di tingkat bawah. Ia membenarkan pernah memegang beberapa kartu PKH milik KPM, meski mengklaim praktik penahanan kartu tersebut saat ini sudah dihentikan.

​Namun, sorotan tajam dan kritik pedas patut diarahkan pada kinerja Pendamping PKH wilayah setempat, Marawati, S.I.Kom. Dari keterangan yang disampaikan kepada media, terungkap indikasi pembiaran yang berlarut-larut tanpa ada tindakan tegas atau penanganan berjenjang ke dinas terkait.

​Marawati bergeming dengan alasan klasik bahwa pihaknya telah mengetahui penyelewengan tersebut sejak lama dan mengklaim sudah menegur penerima manfaat. “Sebagai pendamping kami sudah mengetahui itu, hanya saja kami sudah menyampaikan kepada penerima manfaat, tetap saja mereka lakukan,” ungkapnya tanpa beban.

​Sikap pasif ini memantik pertanyaan besar publik: Apa sebenarnya fungsi dan kinerja Pendamping PKH di lapangan? Jika penyelewengan sistematis sudah diketahui sejak awal, mengapa masalah ini dibiarkan membusuk berlarut-larut tanpa ada laporan resmi ke Kepala Dinas Sosial? Ada apa di balik pembiaran ini?

​Membiarkan pelanggaran terjadi berulang kali tanpa adanya tindakan korektif atau eskalasi laporan jelas memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan. Pendamping PKH digaji oleh negara bukan sekedar untuk menjadi “penonton” atas kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan hak-hak warga miskin.

​Merespons bobroknya tata kelola di lapangan, Kepala Dinas Sosial Banggai Laut, Nurdin Musa, didampingi Sekdis Sosial Amirudin Lakuba, S.E., mengintervensi langsung dengan memberikan pembinaan keras di tempat. Nurdin menegaskan bahwa menyalahgunakan bansos merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

​Langkah serupa diambil Kepala Dinas Pertanian Banggai Laut, Wasto S. Tatadeng, S.P., M.M., yang berjanji akan memperketat pengawalan penyaluran bantuan Kementan. Wasto menekankan bahwa aset dan fasilitas pertanian diberikan untuk menyejahterakan petani, bukan dijadikan komoditas perdagangan oknum tertentu.

​Kedua Kepala Dinas sepakat menjadikan insiden ini sebagai evaluasi total bagi Pemerintah Desa, BPD, hingga para pendamping lapangan agar pengawasan dilakukan secara ketat, tepat sasaran, dan tepat guna. Redaksi Berantas Tipikor News memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi bersihnya Banggai Laut dari praktik penyelewengan bantuan rakyat.