Scroll Untuk Lanjut Membaca

PALOPO, SULAWESI SELATAN, BTN – Proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan PT Berkah Energi Morowali kini menuai sorotan tajam. (9/9/2025)

H.MSR, pemilik utama perusahaan tersebut, dilaporkan masih bebas dan terus menjalankan operasional bisnisnya, meskipun perusahaannya diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar dan konsistensi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus-kasus serupa.

Keputusan APH untuk tidak menetapkan H.MSR sebagai tersangka, meski perusahaan yang dipimpinnya disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan kasus ini, memicu keresahan publik.

Masyarakat menyayangkan penanganan kasus ini dan menduga adanya “kongkalikong” atau kesepakatan di balik layar yang memengaruhi proses hukum.

Keresahan publik semakin memuncak setelah media mencoba mengonfirmasi kasus ini kepada Kasat Reskrim Polres Palopo.

Sayangnya, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Sikap diam ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman dan semakin menambah kekhawatiran akan adanya ketidaktransparansi dalam penanganan kasus.

Dengan adanya kebijakan yang diambil oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, publik menilai hal ini menambah daftar panjang bobroknya kinerja di Polres Palopo.

Oleh karena itu, masyarakat secara tegas meminta kinerja Kasat Reskrim Polres Palopo ditelisik kembali untuk mengembalikan kepercayaan publik yang kini mulai luntur.

Kebebasan H.MSR tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik ilegal ini bisa terus berlanjut tanpa ada efek jera yang signifikan.

Kondisi ini secara tidak langsung mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan menuntut adanya transparansi serta keadilan yang merata.