LAHAT, BTN – Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat tahun 2024 kembali diguncang isu miring. Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, secara tegas menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi belanja perjalanan dinas yang dinilai fantastis namun penuh kejanggalan. 9/1/2026
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lahat menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas tahun 2024 sebesar Rp144.178.808.750,00. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai Rp115.003.413.849,00 (79,76%). Namun, di balik angka tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp6,33 miliar pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Ali Sopyan mengungkapkan bahwa hasil konfirmasi kepada berbagai pihak terkait—mulai dari penyelenggara acara, maskapai, hingga penyedia akomodasi—menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak valid. Beberapa poin krusial yang ditemukan meliputi:
- Pelanggaran Standar Biaya: Ditemukan realisasi sebesar Rp861.485.460,00 yang menabrak Standar Biaya Perjalanan Dinas. Hal ini mencakup pembayaran ganda (uang harian sekaligus uang transport lokal) yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
- Manipulasi Durasi dan Bahan Bakar: Adanya pembayaran biaya transportasi/BBM sebesar Rp608.755.000,00 pada lima SKPD yang tidak merinci durasi perjalanan secara transparan.
- Ketidaksesuaian Satuan Biaya: Pembayaran uang harian yang melebihi satuan biaya daerah tujuan serta kelebihan bayar uang harian Non-ASN di Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
- Skandal Konsultan Fiktif: Ditemukan penggunaan personel konsultan yang ijazahnya tidak sesuai kualifikasi teknik (S1 Teknik Arsitektur/Sipil). Bahkan, terdapat 41 personel yang tercantum dalam kontrak namun diduga tidak terlibat dalam pekerjaan, dengan total kerugian mencapai Rp563.033.433,00.
Menyikapi temuan tersebut, Ali Sopyan mengecam keras lambannya tindakan hukum di wilayah Sumatera Selatan. Ia menilai ada kesan pembiaran terhadap “gerombolan” oknum pejabat yang diduga menggerogoti uang rakyat.
Aparat Penegak Hukum di wilayah Sumsel jangan sampai terlihat ‘mandul’ menghadapi dugaan korupsi di Kabupaten Lahat. Dokumen sudah bicara, hasil audit BPK sudah ada, sekarang tinggal kemauan hukum untuk bertindak,” tegas Ali Sopyan.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Lahat telah mencoba melakukan revisi aturan melalui Peraturan Bupati Lahat Nomor 25 Tahun 2024, namun temuan di lapangan menunjukkan bahwa praktik penyimpangan tetap berjalan masif sepanjang tahun 2024.
Masyarakat Kabupaten Lahat kini menanti keberanian Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas aliran dana perjalanan dinas ini. Jangan sampai uang negara habis hanya untuk membiayai mobilitas pejabat yang tidak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Bumi Seganti Setungguan.





