Scroll Untuk Lanjut Membaca

​MUARA ENIM, BTN – Tata kelola keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2024 ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memicu potensi kerugian daerah yang signifikan. 7/07/2026

​Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab Muara Enim pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran yang cukup fantastis untuk sektor belanja honorarium ini, yakni sebesar Rp2.645.060.000,00. Dari total pagu anggaran tersebut, pemerintah daerah telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp1.818.760.000,00 atau setara dengan 68,76 persen dari keseluruhan anggaran yang direncanakan.

​Namun, hasil pemeriksaan mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan mengungkap fakta yang mengejutkan. Ditemukan adanya penyimpangan dalam pembayaran honorarium yang totalnya mencapai Rp353.721.500,00. Angka penyelewengan yang relatif besar ini terbagi ke dalam dua modus pelanggaran utama yang menabrak aturan hukum formil.

​Pelanggaran pertama yang ditemukan adalah adanya realisasi pembayaran honorarium yang melebihi batas maksimal jumlah tim yang dapat diikuti oleh seorang pegawai. Praktik “rangkap tim” secara berlebihan ini menyedot anggaran daerah secara tidak sah sebesar Rp109.522.500,00, yang diduga dinikmati oleh sejumlah oknum pejabat dan pelaksana.

​Pembatasan ketat mengenai jumlah keterlibatan pegawai dalam tim pelaksana sejatinya telah diatur secara rigid dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Aturan ini bermaksud membatasi ruang fiskal agar tidak habis tergerus oleh pembagian honor yang tidak proporsional di lintas satuan kerja.

​Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa klasifikasi batas maksimal tim didasarkan pada grade Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kelas jabatan tertinggi di daerah bersangkutan. Pemkab Muara Enim sendiri memiliki kelas jabatan tertinggi pada grade 15 dengan nilai mencapai Rp40.727.496,00 per bulan, sehingga otomatis masuk dalam Klasifikasi I.

​Sebagai daerah yang berada dalam Klasifikasi I, regulasi membatasi ketat hak pejabat. Untuk Pejabat Eselon I dan Eselon II dibatasi maksimal hanya boleh menerima honor dari dua tim, Pejabat Eselon III sebanyak tiga tim, sedangkan untuk Pejabat Eselon IV, pelaksana, serta pejabat fungsional dibatasi maksimal sebanyak lima tim.

​Sayangnya, hasil audit dokumen pertanggungjawaban membuktikan bahwa aturan pembatasan itu diabaikan secara kasat mata. Sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Muara Enim terdeteksi menerima honor dari kumulatif tim yang melampaui ambang batas legal tersebut, sehingga memicu kelebihan bayar yang mencederai prinsip efisiensi anggaran.

​Tak berhenti di situ, pelanggaran kedua yang tidak kalah krusial adalah manipulasi legalitas formal pembentukan tim. Ditemukan adanya tim pelaksana kegiatan yang lingkup koordinasinya bersifat internal, namun sengaja ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah demi mengejar besaran nilai honorarium yang lebih tinggi.

​Merujuk pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020, pembentukan tim pelaksana yang dapat diberikan honorarium wajib bersifat koordinatif. Tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah seharusnya hanya untuk lingkup koordinasi yang mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah atau instansi eksternal.

​Sementara itu, untuk tim dengan lingkup koordinasi yang hanya meliputi antar-SKPD di dalam internal lingkungan pemda, secara aturan cukup ditandatangani dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Secara otomatis, besaran standar honorarium tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah jauh lebih tinggi dibandingkan tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.

​Hasil pemeriksaan membuktikan adanya siasat ketidakpatuhan, di mana terdapat tim internal antar-SKPD tanpa keterlibatan instansi luar, tetapi justru di-SK-kan oleh Kepala Daerah. Akibatnya, negara harus membayar honorarium melebihi standar lingkup koordinasi yang semestinya, dengan total pemborosan mencapai Rp228.261.500,00 di 11 SKPD terkait.