BANGGAI LAUT, BTN — Praktik illegal fishing yang kian marak di perairan Desa Bone-Bone dan Desa Kalupapi kini berada dalam sorotan tajam. Ket ketidakpastian penindakan hukum yang konsisten tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga memicu kegelisahan mendalam di tengah masyarakat. 6/07/2026
Kondisi ini melahirkan tuntutan keras dari warga agar jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Bone-Bone mengambil langkah konkret dan tidak tinggal diam.
Aspirasi masyarakat yang selama ini terkesan terabaikan kini dialamatkan langsung kepada tiga unsur utama penentu kebijakan di tingkat desa. Masyarakat mendesak komitmen nyata dari:
Kepala Desa: Hartono Sababuli
Sekretaris Desa: Iman Pole
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Alpin Kina’an
Ketiga pilar pemerintahan desa ini dituntut untuk bersikap lebih tegas, responsif, dan menempatkan diri di garda terdepan dalam fungsi pengawasan wilayah pesisir dari ancaman illegal fishing. Pemdes Bone-Bone harus segera menyikapi dan mengawal aspirasi warga secara serius, bukan sekedar menjadi penonton di tengah ancaman kerusakan ruang hidup nelayan lokal.
Berdasarkan investigasi awal, lambatnya penanganan hukum ini diduga kuat karena adanya “main mata” antara pelaku dan oknum di lapangan. Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan informasi krusial mengenai adanya dugaan aliran dana sebesar Rp250.000 yang disetorkan kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkap bahwa pihak yang diduga kuat bertindak sebagai pemberi setoran adalah seorang oknum warga berinisial (I).
ket “Informasi mengenai keterlibatan inisial (I) dan dugaan aliran dana ke oknum APH ini merupakan klaim narasumber yang memerlukan uji kesahihan (verifikasi) lebih lanjut. Namun, indikasi ini sudah cukup menjadi dasar kuat bagi aparat pengawas internal maupun penegak hukum berwenang untuk segera menggelar penyelidikan menyeluruh.”
Jika dugaan pembiaran berkedok setoran ini terbukti benar, maka kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum di sektor perikanan (fisheries crime). Ini telah menjelma menjadi kejahatan struktural berupa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang secara nyata menghambat penegakan hukum, mengorbankan mata pencaharian nelayan tradisional, serta menghancurkan masa depan ekosistem laut Banggai Laut.
Masyarakat Bone-Bone dan Kalupapi memiliki hak mutlak atas kepastian hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi ataupun perlindungan (backing) terhadap pelaku kejahatan.
Penindakan tegas tanpa pandang bulu baik kepada pelaku di laut maupun oknum pelindung di darat adalah harga mati untuk memulihkan krisis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
”Redaksi media membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Bone-Bone Dan desa Kalupapi, pihak berinisial (I), institusi APH terkait, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab”. Hal ini sejalan dengan prinsip keberimbangan informasi (balance), asas praduga tak bersalah, dan amanat Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers yang berlaku.






