LUWUK UTARA –BTN 09/02/2026- Kemarahan warga Desa Awu dan Kelurahan Kilongan meledak di depan Kantor PDAM Pepabri, Senin (9/2). Aksi yang didominasi oleh “Pasukan Daster” ini tidak hanya menggugat macetnya aliran air selama sebulan, tetapi juga membongkar praktik penagihan yang dinilai tidak masuk akal dan cenderung mencekik leher rakyat kecil.
Dibalik keringnya keran warga, terungkap fakta yang lebih mengerikan. Banyak pelanggan di wilayah Pepabri ternyata tidak memiliki meteran air, namun anehnya, tagihan bulanan tetap muncul dengan angka yang memberatkan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan PDAM Luwuk Utara.
”Kami bingung, meteran air tidak ada, tapi tagihan jalan terus. Dasar hitungannya dari mana? Ini seperti menebak-nebak angka di atas penderitaan kami,” teriak salah satu ibu di tengah kerumunan massa.
Kekejaman administrasi PDAM semakin lengkap dengan kebijakan denda yang dianggap tidak manusiawi. Warga mengeluhkan bahwa keterlambatan pembayaran hanya dalam hitungan satu hari langsung dikenakan denda sebesar Rp10.000.
”Pelayanan mati total, tapi kalau kami telat sehari saja bayar, denda langsung digebuk sepuluh ribu rupiah. Ini perusahaan daerah atau lintah darat?” kritik warga dengan nada pedas.
Praktik penagihan tanpa meteran ini diduga kuat melanggar prinsip transparansi publik. PDAM Luwuk Utara dituding menggunakan “kalkulator rusak” dalam menghitung tunggakan warga. Masyarakat mempertanyakan legalitas penagihan tersebut. Bagaimana mungkin sebuah institusi profesional menagih biaya tanpa alat ukur yang sah?
Menuntut penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan tagihan bagi rumah yang tidak memiliki meteran.hentikan pungutan denda Rp10.000 per hari yang dinilai sebagai bentuk pemerasan terselubung.
Menuntut PDAM memenuhi infrastruktur dasar (meteran) sebelum berani menagih rupiah kepada warga.Mengecam cara menagih petugas yang kasar dan tidak beretika.
Jika tuntutan ini tidak segera dijawab dengan solusi nyata, warga mengancam akan melakukan aksi boikot pembayaran massal dan melaporkan indikasi pungli ini ke pihak berwajib serta Ombudsman.
Sampai berita ini tayang media ini belum bisa mengambil keterangan lebih lanjut dari pihak PDAM kilongan,untuk keseimbangan berita.
Redaksi






