BATAM —BTN 09/09/2026- Praktek pengeluaran komoditas pangan secara ilegal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam disinyalir kembali marak. Pelabuhan tak resmi Haji Sage di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, diduga kuat menjadi jalur “tikus” favorit pengiriman beras skala besar menuju daerah luar pabean tanpa mengantongi dokumen resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan oleh awak media pada Senin (07/09/2026), lalu lalang armada angkut bertonase besar terlihat bebas beraktivitas di area pelabuhan tersebut. Sejumlah truk roda sepuluh tampak mengantre secara teratur untuk memindahkan ribuan karung beras ke dalam palka kapal-kapal kayu yang telah bersandar rapi di dermaga.

​Pola operasional pengiriman barang yang terindikasi tidak resmi ini disinyalir sengaja dirancang secara sistematis untuk menghindari pengawasan aparat. Aktivitas muat barang (loading) dilakukan secara intensif sepanjang hari, sementara jadwal keberangkatan armada kapal sengaja memilih tenggat waktu malam hari demi meminimalisasi risiko terdeteksi petugas.

​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa rutinitas bongkar muat bahan pangan tersebut bukanlah peristiwa incidental, melainkan agenda harian yang berlangsung secara terbuka. Menurutnya, alur kerja pengangkutan telah berjalan sangat rapi, di mana kapal akan langsung lepas sandar begitu seluruh ruang muatan terisi penuh oleh komoditas beras.

​Dugaan pelanggaran krusial dalam aktivitas ini terletak pada ketiadaan dokumen kepabeanan formal yang mendasari lalu lintas pengeluaran barang keluar kawasan bebas. Proses pengiriman pangan bertonase besar tersebut disinyalir kuat memotong jalur birokrasi tanpa mengantongi lembar manifes kapal, Surat Izin Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas, maupun dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ).

​Secara regulasi, Batam memegang status khusus sebagai kawasan FTZ (Free Trade Zone) yang memiliki aturan kepabeanan terikat dan ketat. Setiap pergerakan barang logistik keluar dari pulau ini menuju area pabean Indonesia lainnya wajib melalui prosedur pabean resmi serta berada di bawah pengawasan melekat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

​Kedudukan beras sebagai salah satu komoditas pangan strategis nasional menjadikan pemindahannya antarwilayah tunduk pada aturan ketat serta pengawasan regulatif instansi berwenang. Praktik pengeluaran beras ilegal dalam kuantitas besar tidak hanya mencederai tata kelola kepabeanan, melainkan juga berpotensi memicu ketimpangan pasokan serta distorsi harga pangan di pasaran lokal.

​Kembali maraknya aktivitas ilegal di dermaga tersebut memicu sorotan tajam serta keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan publik di Kota Batam. Fenomena ini memunculkan keraguan besar terkait efektivitas pengawasan serta integritas penegakan hukum di wilayah perairan dan pelabuhan perkebunan/rakyat yang tersebar di wilayah kepulauan ini.

​Kondisi ini terbilang ironis mengingat Pelabuhan Haji Sage sebelumnya pernah ditindak tegas oleh tim gabungan aparat penegak hukum pada November 2025 lalu. Pada penindakan kala itu, petugas berhasil menyita sedikitnya 40,4 ton beras ilegal yang ditumpuk bersama bahan pokok lain seperti gula pasir dan minyak goreng tanpa dokumen sah.

​Nisbi tak tersentuh hukum dalam jangka panjang, beroperasinya kembali aktivitas ilegal di titik lokasi penindakan yang sama memperkuat preseden buruk tata kelola pengawasan kawasan. Kembalinya pola kegiatan tanpa hambatan ini memicu spekulasi publik bahwa oknum pengawas kawasan terkesan “menutup mata” dan membiarkan pelanggaran hukum berulang secara leluasa.

​Upaya konfirmasi dan klarifikasi konkrit hingga saat ini terus dilayangkan oleh awak media kepada pihak-pihak terkait, khususnya Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. Namun, hingga draf berita ini diterbitkan, otoritas kepabeanan setempat belum memberikan respons resmi maupun penjelasan rinci terkait komitmen penindakan di lapangan.

​Publik kini mendesak aparat penegak hukum serta Ditreskrimsus Polda Kepri untuk turun tangan melangkah lebih jauh guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak di balik rantai pasok ilegal ini. Pengawasan tidak boleh berhenti pada tingkat penindakan sporadis, melainkan harus menyasar aktor intelektual serta pemilik armada kapal yang bermain di balik layar.

​Transparansi dan ketegangan penindakan menjadi kunci utama agar Batam tidak melenceng dari fungsinya sebagai kawasan perdagangan bebas yang akuntabel dan tertib hukum. Tanpa pengawasan yang tegas dan independen, pelabuhan-pelabuhan tak resmi akan terus memfasilitasi kebocoran logistik pangan nasional yang merugikan iklim ekonomi daerah.

Siska